Jakarta –
Read More : Azriel Meneteskan Air Mata Beri Bunga untuk KD dan Ashanty di Momen Wisuda
Rafi Ahmed ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pengembangan Pemuda dan Seniman. Banyak orang yang menanyakan gaji selebgram ini.
Rafi Ahmed menjelaskan hal tersebut saat mengisi acara FYP, Trans7. Ia mengaku baru mengetahui gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden setelah ditanya wartawan.
“Kemarin ada wartawan yang bertanya kepada saya berapa gajinya dan saya menjawab, “Saya tidak tahu, jangan tanya gajinya”, tapi nyatanya saya tidak tahu, saya mengetahuinya ketika wartawan itu bertanya. kata Rafi Ahmed, Senin (4/11/2024).
Ayah tiga anak ini menjelaskan gajinya Rp 18 juta.
“Iya betul, tapi kalau dikurangi pajak sebenarnya Rp 13 juta kalau tidak salah,” tegasnya.
Gaji suami Nagita Slavina bukanlah hal terpenting baginya, meski gajinya jauh dari apa yang didapatnya di dunia entertainment.
“Tapi kami tidak melihat berapa gajinya, kami melihat apa yang menurut kami bisa kami berikan kepada negara dan pemerintah,” tegasnya.
Lihat Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang masalah Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.
“Hak finansial dan sumber daya lainnya yang dimiliki penasihat khusus Presiden sama tingginya dengan hak menteri,” bunyi Pasal 6 KUHP.
Rafi Ahmed akan mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000. Selain itu, tersedia juga tunjangan bulanan sebesar Rp 13.608.000. Jadi total yang dikantongi Rafi Ahmed setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.
Belum cukup, Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta janda/dudanya memberikan hak kepada Menteri Pemerintahan atas tunjangan dan fasilitas lainnya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa seorang menteri berhak mendapat fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perumahan, kendaraan dinas, dan pemeliharaan. Kemudian para pimpinan tingkat atas tersebut juga mendapatkan fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika jatuh sakit atau mengalami hal-hal yang tidak pantas seperti kecelakaan saat menjabat.
Artinya, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden seperti Rafi Ahmed dan Guz Mifta akan mendapat penghasilan hingga Rp18.648.000 (gaji Rp5.040.000 + tukin Rp13.608.000) per bulan di luar tunjangan dan fasilitas lainnya.
Simak video “VIDEO: Rafi Ahmed Ungkap Gajinya Sebagai Utusan Khusus Presiden” (wes/pus)