Jakarta –

Read More : Zulhas dan Pengusaha Sepakat Bentuk Satgas Impor Ilegal, Ini Tugasnya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS 2025, dipastikan menunggu hingga 16 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkannya langsung di DPR RI .

“Kita tunggu tanggal 16 Agustus, apa adanya, pasti dibawa ke sana,” kata Kepala Badan Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di Gedung Dhanapala, ma’ Kementerian Keuangan, Jakarta. , Senin (22 Juli 2024).

Sekadar informasi, tanggal 16 Agustus merupakan agenda pembacaan RUU APBN tahun mendatang dan laporan keuangan Presiden di DPR RI. Saat itu, tahun lalu Jokowi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk ASN dan 12% untuk pensiunan pada tahun 2024.

Isa mengatakan, penyesuaian gaji ASN tahun 2025 bisa berbeda-beda bentuknya. Misalnya saja dengan menaikkan gaji pokok, menambah jumlah tunjangan kerja (mengemudi), atau kemungkinan adanya rangsangan yang lebih besar.

“Penyesuaian itu bentuknya banyak sekali, kalau gajinya bisa dinaikkan, tunjangannya bisa disesuaikan agar lebih baik, atau bisa juga diberikan insentif,” kata Isa.

Rencana kenaikan gaji ASN tahun 2025 tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Prinsip Kebijakan Fiskal Tahun 2025 (KEM-PPKF) edisi terkini. Namun besaran pendapatannya belum ditentukan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa arah kebijakan belanja tenaga kerja pada tahun 2025 akan difokuskan pada empat tujuan utama. Pertama, peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sebagai kunci keberhasilan reformasi anggaran melalui penguatan penyelenggaraan administrasi ASN, penghitungan jam kerja dan pelayanan publik, serta penyesuaian prosedur kerja yang fleksibel.

Kedua, meningkatkan efisiensi belanja pekerja dengan tetap menggunakan alat negara, termasuk pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji ASN. Ketiga, mereformasi sistem pensiun dan jaminan hari tua pegawai negeri sipil. Keempat, menyempurnakan pelaksanaan sistem reformasi ketatanegaraan yang efektif untuk menjamin sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien, profesional, dan bermartabat.

“Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu program yang perlu diselesaikan,” bunyi dokumen tersebut.

Dari perspektif tata kelola ASN, pemerintah melihat permasalahan yang terjadi, antara lain ketidakadilan, kesetaraan, dan persaingan untuk mendapatkan keuntungan ASN, serta tidak dilaksanakannya proyek talenta di seluruh instansi pemerintah.

“Dari sisi tata kelola, masih perlu adanya peningkatan kualitas regulasi mengingat masih adanya upaya pengamanan yang ketat, yakni ketika kewenangan terpencar, campur tangan, dan sumber daya manusia yang tidak memadai,” demikian isi dokumen tersebut.

Reformasi pensiun ASN diyakini dapat menyebabkan kenaikan biaya tenaga kerja dalam jangka pendek. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa biaya tenaga kerja selama tahun 2019-2023 terus tumbuh dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 3,6%, pada tahun 2024 jumlahnya akan mencapai Rp484,4 triliun atau sekitar 2,1% PDB yang akan menjadi bagian belanja pemerintah pusat.

Kenaikan biaya tenaga kerja antara lain dipengaruhi oleh berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji pokok dan pensiun, pemberian gaji dan THR ke-13 bagi ASN dan pensiunan, serta promosi jabatan kementerian/staf (K ). /L) bonus kinerja yang sepadan dengan prestasi.

“Komponen pengeluaran pegawai yang utama adalah upah dan tunjangan, sedangkan komponen pengeluaran yang mengalami peningkatan adalah pengeluaran tunjangan, lembur, dan tunjangan khusus,” demikian bunyi dokumen KEM-PPKF.

(bantuan/gbr.)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *