Jakarta –
Read More : Wakilnya Luhut Sebut Bukan Cuma RI yang Irit Anggaran
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso, Kepala Monoarfa, mengatakan selama ini para pejabat eselon I di kementeriannya sudah menerima bansos. Hal ini mungkin disebabkan oleh masalah data.
Meski menerima bansos, Suharso mengatakan pejabat tersebut menyalurkan kembali bansos yang diterima kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penggunaan sistem informasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) agar basis penerima manfaat dapat tepat sasaran.
“Eselon I di Bappenas bisa dapat bansos, kaget bukan? Untuk saat ini saya kira mereka masih punya. Mereka memberikannya kepada orang-orang yang berhak. Dan lagi dengan Regsosek ini, kita berharap bisa memperbaikinya.” kata di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jakarta, Kamis (20/6/2024) Berapa gaji pegawai bagian I Kementerian Pembangunan Nasional?
Sebagai PNS, gajinya tidak jauh berbeda dengan PNS lainnya. Sebab besaran gaji yang akan diterima diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (PP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, PNS golongan terendah yakni Golongan I akan mendapat gaji sebesar Rp1.685.700 – 2.901.400. Sedangkan untuk PNS golongan tertinggi yakni golongan IV, gaji yang diterimanya sebesar Rp3.287.800 – 6.373.200.
Jenjang kelas eselon I umumnya berada pada kelompok terendah IV/c dan tertinggi kelompok IV/e, tergantung pada tingkat pendidikannya. Dengan demikian, gaji yang diterima berkisar Rp3.880.400 – 6.373.200.
Selain gaji, para PNS tersebut berhak menerima berbagai macam tunjangan, termasuk tantiem (tukin) atas hasil kerja kementerian. Khusus bagi pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, besaran tunjangan yang dapat diterima diatur melalui Perpres Nomor 33 Tahun 2023.
Berdasarkan Keputusan Presiden ini, besaran tunjangan pejabat Kementerian ditentukan menurut golongan pekerjaannya. Jabatan eselon I biasanya berada pada golongan jabatan tertinggi (17), yaitu Rp 33.240.000 per bulan.
Dengan demikian, jika diikutsertakan gaji, maka penghasilan yang diperoleh pegawai eselon I selama bekerja sebagai CEO adalah sebesar Rp 37.120.400 – 39.613.200 per bulan.
Namun perlu diingat bahwa angka tersebut belum termasuk manfaat lain yang melekat. Sebab pegawai pemerintah juga mendapatkan tunjangan berupa makan, tunjangan istri/anak dan tunjangan terkait lainnya. (fdl/fdl)