Jakarta –
Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan penerima pensiun lainnya bersiap memeriksa rekeningnya. Sebab, pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun akan dilaksanakan mulai 3 Juni 2024.
Sekretaris Perusahaan Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pembayaran gaji ke-13 tersebut dilakukan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian gaji ketigabelas kepada aparatur negara, pensiunan, pensiunan, dan penerima manfaat pada tahun 2024.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketigabelas kepada penerima pensiun dan penerima manfaat tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka dalam keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).
Yoka mengatakan, besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima pensiun akan sama dengan komponen pendapatan yang dibayarkan pada Mei 2024, yakni pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan penghasilan tambahan.
“Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara dan juga pimpinan pemerintahan, gaji ke-13 diberikan kepada yang mempunyai nilai paling besar. Sedangkan bagi penerima pensiun yang menerima baik pensiun dirinya sendiri maupun pensiun janda/duda, dibayarkan gaji ke-13. oleh keduanya,” katanya.
Yoka mengatakan, pembayaran gaji ketigabelas tahun 2024 tidak dikenakan pemotongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan. Rencananya seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis di rekening masing-masing penerima.
“Pembagian gaji ketigabelas ini merupakan wujud komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan berdaya khususnya para pensiunan,” tutupnya.
Selain itu, Taspen senantiasa mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap setiap informasi dan dugaan tindakan penipuan yang mengatasnamakan Persero. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500 919 atau melalui akun media sosial resmi dan situs resmi Taspen.
Lihat juga Video: Menkes Budi Sebut Gaji Rp 15 Juta untuk Mencapai Indonesia Emas 2045
(fdl/fdl)