Jakarta –
Gaji ke-13 PNS akan segera dibayarkan. PT Taspen menyatakan akan membayarkan dana pensiun kepada pensiunan pada tanggal 13 dan 2024 pada 3 Juni atau minggu depan. Jadi siapa yang akan mendapat gaji ke-13?
Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (RP) Nomor 2024 tentang Pembayaran Gaji Ketiga Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, Pensiunan, dan Pensiunan Tahun 2024.
Pasal 2 RP diartikan sebagai tunjangan hari raya dan gaji negara kepada pegawai negeri sipil, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 2 merinci aparatur negara, a) calon PNS dan PNS, b) PPPK, c) prajurit TNI, d) anggota kepolisian, dan (e) pejabat pemerintah. .
Kemudian, pada ayat 5 pasal 3 disebutkan bahwa pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi (a) purnawirawan pegawai negeri sipil, b) purnawirawan prajurit TNI, c) purnawirawan anggota Polri, dan d) purnawirawan Negara. petugas.
Pensiunan juga mendapat gaji ke-13. Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirinci dalam Pasal 3 RP ini. Kemudian, mereka yang mendapat tunjangan upah ke-13 juga dirinci pada Pasal 3 Ayat 9.
Ayat 1 Pasal 6 menjelaskan: tunjangan cuti dan gaji ke-13 dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara bagi pegawai negeri sipil, PPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan Dewan Pemantau Tipikor. Komisi Pemberhentian, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pegawai Pelayanan Publik Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Negara:
A. gaji pokokb. tunjangan keluarga. tunjangan makan untuk jabatan atau tunjangan umum, dll. tunjangan kinerja menurut pangkat, jabatan, tingkat jabatan, atau kelas jabatan. (datang datang)