Jakarta –

Read More : Perjalanan Kontroversi Nikocado Avocado dari Obesitas Menuju Kurus

Wakil Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembangunan Sarana Keagamaan, Miftah Habibur Rahman alias Gus Miftah menjadi pemberitaan setelah ucapannya terhadap penjual es teh yang menjual dagangannya dianggap tidak sopan.

Selain acara tersebut, Gus Miftah berhak mendapat banyak kesempatan dan gaji dari negara sebagai Wakil Khusus Presiden. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Pasal 22 undang-undang tersebut menyatakan: “Perwakilan khusus Presiden diberikan kekuasaan keuangan dan kesempatan lain yang setara dengan pangkat menteri.”

Sementara besaran gaji menteri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Pasal 2 PP tersebut menyebutkan menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok bulanan, Menteri Negara juga mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sebagaimana tertuang dalam ayat 1 (2) Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.

Dengan dua ketentuan tersebut, seorang menteri mendapat gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan. Selain itu, para menteri juga menikmati fasilitas keuangan dalam bentuk tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, dan dana operasional.

Masih belum cukup, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta janda/duda juga memberikan hak kepada Menteri Negara atas tunjangan dan tunjangan lainnya.

Aturan tersebut menyebutkan, seorang Menteri Negara berhak menerima dana seperti biaya perjalanan dinas, akomodasi dan mobil perusahaan, serta biaya pemeliharaan. Para perwira tinggi ini kemudian juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan dan rehabilitasi apabila mereka jatuh sakit atau menghadapi keadaan yang tidak diinginkan seperti kecelakaan saat bertugas.

Artinya, penghasilan Gus Miftah sebagai Wakil Khusus bisa mencapai Rp18.648.000 per bulan yakni Rp5.040.000 + gaji Rp13.608.000 tanpa tunjangan dan tunjangan lainnya.

Namun, Gus Miftah tidak akan menerima pensiun dari pemerintah setelah masa jabatan Wakil Khusus Presiden berakhir. Hal itu tertulis dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Lihat juga “Gus Mifta Minta Maaf Usai Diolok-olok Penjual Es Teh”:

(FDL/FDL)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *