Jakarta –

Read More : Salah Soal Alasannya Ribut dengan Klopp: Bisa Ramai Nanti

Utusan Khusus Presiden Bidang Koordinasi Lintas Agama dan Pembinaan Kegiatan Keagamaan, Miftah Habiburrahman yang akrab disapa Gus Miftah menjadi pemberitaan karena komentarnya kepada pedagang teh yang menjual produknya yang dinilainya berantakan.

Selain kejadian itu, Gus Miftah selaku utusan khusus presiden juga berhak mendapat materi dan gaji dari pemerintah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Pasal 22 arahan tersebut berbunyi: “Kekuasaan keuangan dan kekuasaan lain dari utusan khusus presiden diberikan status yang sama dengan menteri.”

Sedangkan besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok bulanan, para Menteri Negara juga mendapat uang sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2) yaitu sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Dengan dua pasal tersebut, menteri mendapat gaji pokok dan tantiem sebesar Rp18.648.000 per bulan. Selain itu, para menteri tersebut berhak mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, pensiun, dan instrumen keuangan berupa uang belanja.

Belum cukup, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Pemerintahan Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta janda/dudanya, Menteri Negara juga berhak mendapatkan uang dari perusahaan lain.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa Menteri Sekretaris Negara berhak mendapatkan fasilitas seperti tunjangan perjalanan, akomodasi dan kendaraan serta tunjangan pemeliharaan. Kemudian para eksekutif senior tersebut juga diberikan fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika jatuh sakit atau mengalami kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan saat bekerja.

Artinya, penghasilan Gus Miftah sebagai wakil khusus bisa mencapai Rp18.648.000 per bulan, yakni gaji Rp5.040.000 + tukin Rp13.608.000, di luar biaya dan instansi lainnya.

Namun, di akhir masa jabatan utusan khusus presiden tersebut, Gus Miftah tidak akan menerima dana pensiun dari pemerintah. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Saksikan juga video ‘Permintaan Maaf Gus Miftah Usai Bersenang-senang dengan Penjual Es Teh’:

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *