Jakarta –
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti mengatakan, tarif guru honorer dan swasta bisa dinaikkan mulai tahun 2025. Hal itu bisa dilakukan melalui tambahan dana dari biaya sertifikasi guru.
Menurut dia, guru non-ASN bisa mendapatkan uang dari sekolah di luar gaji pokoknya sebesar Rp 2 juta per bulan. Yang perlu ditegaskan, guru-guru tersebut harus tersertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Abdul Muti di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (26), mengatakan, “Jika seorang guru terhormat yang bukan anggota ASN mendapat ijazah, maka penghasilan yang diperolehnya dengan cara itu adalah Rp 2 juta ditambah gaji di sekolahnya. ” /11/2024).
Jadi di sekolahnya dia sudah punya gaji, gajinya bervariasi sesuai kekuatan sekolah, tapi kalau dia punya ijazah, dia akan mendapat sertifikat sebesar Rp 2 juta untuk seluruh guru non-ASN, ujarnya.
Peningkatan pendapatan guru melalui sertifikasi juga dapat dibarengi dengan peningkatan kualifikasi dan kualifikasi guru.
“Oleh karena itu, peningkatan pembangunan juga akan mengikuti peningkatan kualifikasi, jadi harusnya di PPG, kemudian PPG memberikan pendidikan, bagaimana bisa menaikkan kualifikasi guru yang sudah berkualifikasi D4 atau S1,” jelas Abdul Muti.
Di sisi lain, peningkatan kualifikasi melalui sertifikasi guru juga merupakan persyaratan hukum. Oleh karena itu, guru ASN yang ingin meningkatkan pendapatannya harus meningkatkan kualifikasinya.
“Ini juga sesuai undang-undang, seseorang harus punya kualifikasi, dan kualifikasi itu bersertifikat, ketika dia mendapat sertifikat, barulah dia mendapat sertifikat, sejenis bansos, kalau penghasilannya bertambah,” kata Abdul. Muti.
Tonton Video: Menteri Pendidikan Dasar Tolak Kenaikan Gaji Guru Terhormat
(p/rr)