Jakarta —

Masa jabatan Presiden Joko Widodo akan berakhir kurang dari sebulan lagi, tepatnya pada 20 Oktober 2024. Jokowi akan digantikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Di akhir masa jabatannya, Jokowi harus merelakan gaji dan sejumlah tunjangan yang diterimanya sebagai Presiden RI selama 10 tahun terakhir. Lantas berapa gaji dan fasilitas apa saja yang harus dikorbankan Jokowi?

Besaran gaji Presiden Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1978 Tahun 7 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 2 undang-undang tersebut menjelaskan, gaji pokok presiden sebesar 6 kali lipat dari gaji pokok pejabat tertinggi pemerintahan kecuali presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, nominal tertinggi gaji pokok PNS saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.

Dalam 24 tahun terakhir tidak ada perubahan, gaji pokok tertinggi bagi PNS masih mengacu pada Peraturan Negara (VP) Tahun 2000 Nomor 75 tentang Gaji Pokok dan Honorarium Pimpinan Perguruan Tinggi/Lembaga Tinggi Negara dan Anggota Dewan. universitas negeri.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Kepala Biro Pemeriksaan Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp5.040.000 per bulan, PP pasal 1( a) menulis. 75 dari tahun 2000.

Artinya gaji pokok yang bisa diterima Jokowi adalah Rp30.240.000 per bulan, dimana gaji tersebut 6 kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat publik (6 x Rp5.040.000).

Sebagai presiden, Jokowi juga berhak mendapatkan tunjangan yang lebih besar, karena Pasal 2 beleid tersebut menyatakan bahwa presiden berhak atas tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lainnya yang diterima PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, uang makan/beras).

Besaran tunjangan jabatan diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Pemerintahan Tertentu.

Peraturan tersebut menyebutkan tunjangan Presiden sebesar Rp32.500.000,- Artinya total gaji dan tunjangan yang diterima Presiden Indonesia adalah Rp62.740.000 per bulan.

Tidak sampai disitu saja, sama seperti pejabat pemerintah lainnya, seseorang juga berhak mendapatkan beberapa fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas dan berbagai fasilitas lainnya.

“Selain gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Presiden dan Wakil Presiden diberikan: a. segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; b.seluruh pengeluaran rumah tangga; c.segala biaya pelayanan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarganya”, tulis pasal 3 tahun 1978 undang-undang nomor 7.

Simak Videonya: Permintaan Maaf Jokowi kepada Para Menteri di Kabinet Terakhir

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *