Jakarta –
Read More : 2 Bos Chelsea Dikabarkan Pecah Kongsi, Boehly Lepas Kepemilikan?
Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI), dr Ing Ichsan Hanafi, MARS, MH pun buka suara terkait viralnya kasus pelarangan hijab di RS Medistra bagi para tenaga kesehatan. Pihaknya mengaku sudah mendapat penjelasan dari pihak rumah sakit yang bersangkutan.
Namun, Dr. Ling meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Pada beberapa pelayanan di rumah sakit swasta, pelayanan tersebut tidak pernah mempermasalahkan cara berpakaian seseorang, terutama yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.
“Kami di ARSSI sudah mendapat konfirmasi atas klarifikasi tersebut dan kami berharap hal ini bisa cepat diselesaikan,” jelasnya kepada detikcom, Rabu (4/9/2024).
Karena saya lihat sejauh ini tidak ada masalah dengan dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lain yang bekerja di rumah sakit yang berhijab, lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, RS Medistra tidak lagi mempekerjakan individu yang diduga melarang penggunaan hijab dalam proses perekrutannya. CEO RS Medistra, Dr. Agung Budisatria, MM, FISQua mengatakan, langkah ini merupakan tindakan tegas yang dilakukan pihak rumah sakit.
Laporan badai SARA di RS Medistra, Jakarta Selatan, ramai disorot setelah dokter spesialis bedah onkologi dr Diani Kartini mengajukan pengunduran dirinya. Ia menyayangkan kebijakan tersebut yang dinilainya melanggar aturan kebebasan beragama.
Hal itu disampaikan dalam surat terbuka kepada RS Medistra, Jakarta Selatan, terkait keluhan petugas registrasi dan kerabat RS Medistra, Jakarta Selatan. Saat proses wawancara terjadi diskusi mengenai permintaan melepas hijab. Karena itu, Diani pun berhenti praktik dan resmi gulung tikar per 31 Agustus. Surat pengunduran dirinya viral di media sosial X.
Manajemen RS Medistra meminta maaf dan menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam proses wawancara yang dilakukan salah satu karyawan kami, kata dr Agung dalam keterangan tertulis yang diperoleh detikcom, Senin (2/9).
Tonton video “Maaf RS Medistra atas larangan hijab” (tidur siang/up)