Jakarta –
Dugaan ‘pelakunya’ penjualan produk perawatan kulit label biru yang tidak patut dan ilegal belakangan ini viral. Produk perawatan kulit ini dijual melalui distributor merek terpilih dan tersedia di berbagai pasar.
Anda dapat dengan aman menggunakan produk perawatan kulit label biru selama Anda berkonsultasi dengan dokter Anda. Jika tidak, ada risiko produk tersebut mengandung bahan-bahan tingkat tinggi yang belum terbukti keamanannya, seperti hidrokuinon dan merkuri.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya menindak. Setidaknya ada dua sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan perawatan kulit yang terlibat, termasuk penutupan sementara pabrik dan penghentian produksi.
Sanksi akan dikenakan selama 30 hari ke depan hingga perusahaan terkait menyelesaikan perbaikan.
BPOM RI melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (10/12/2024), menyatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdeteksi adanya pelanggaran berulang yang bersifat sistemik yang berdampak negatif terhadap keamanan produk dan menimbulkan risiko penurunan kualitas produk. kualitas.” katanya. ). ).
Ancaman kriminal
BPOM RI melakukan investigasi untuk mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait. Berdasarkan UU 17 Tahun 2023, pelanggar diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
BPOM RI melanjutkan, “Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana maka akan dilakukan penyidikan (projustitia) dengan menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Pihaknya selama ini mengawasi peredaran produk kosmetik dan tidak segan-segan membebankan tanggung jawab hukum kepada pengusaha jika ditemukan adanya pelanggaran.
NEXT: Tersangka ‘Orang Dalam’ BPOM RI
(naf/naf)