Jakarta –

Nasib mengenaskan menimpa seorang gadis bernama DR (25) asal Cianjur, Jawa Barat. Seorang perempuan tewas menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) di Bogor. Korban diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) wisatawan asal Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, Polres Cianjur awalnya mendapat laporan meninggalnya DR dari keluarga korban yang diduga overdosis.

“Pihak keluarga pertama kali mendapat informasi dari salah satu pelaku, inisial D.S alias Dolkan, bahwa anaknya D.R dirawat karena overdosis di Bogor. Korban yang dirawat akhirnya meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

Namun setelah diselidiki lebih lanjut, korban dilarikan ke rumah sakit setelah dimanfaatkan DS dan pelaku prostitusi lainnya.

“Jadi korban DS ternyata menjadi korban THB. Korban ditangkap dari Jalan Siliwangi dan kemudian dibawa ke Bogor untuk dijadikan bandit,” ujarnya.

DS menjual korbannya kepada turis asing asal Timur Tengah seharga Rp 400.000 masing-masing untuk seks.

Namun, dua hari kemudian korban overdosis dan akhirnya meninggal.

“Korban ini diubah menjadi pelacur oleh penyerang D.S. dan temannya, yang saat ini sedang dalam pelarian. Ia menjualnya kepada wisatawan Timur Tengah yang sedang berlibur di kawasan Bogor. Namun dua hari kemudian di Bogor korban mengalami overdosis obat,” ujarnya.

Diakuinya, penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab overdosis korban masih terus dilakukan.

“Kami masih menyelidiki apakah dia overdosis atau ada sebab lain. Kematian tersebut diselidiki Polres Bogor. Sementara itu, kami berkonsentrasi pada praktik pemberian tipnya, ”katanya.

Dia mengatakan bahwa D.S. didakwa atas perbuatannya berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 UU Perdagangan Orang No. 2007.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan maksimal Rp 600 juta, ujarnya.

Pada saat yang sama, D.S. mengaku sudah menjalankan aktivitasnya selama dua bulan terakhir. Ia mengatakan, ia dan rekan-rekannya menerima sebagian uang korban setiap kali mereka melayani turis asing asal Timur Tengah.

— Baca artikel selengkapnya di detikJabar Saksikan video “Kasus TPPO: 50 WNI Terlibat Prostitusi di Australia, Terpidana Dapat Rp 500 Juta” (msl/msl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *