Jakarta –
Jakarta merayakan hari ulang tahunnya yang ke-497 pada hari ini, Sabtu 22 Juni 2024. Pemda DKI Jakarta mengusung tema Jakarta, Kota Global dengan Sejuta Keindahan.
500 tahun lagi, Jakarta akan memasuki masa transisi dan melepaskan status ibu kotanya. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memindahkan ibu kota Indonesia ke pulau-pulau di Kalimantan Timur.
Lantas, apa jadinya Jakarta dan apa fungsinya setelah tak lagi berstatus ibu kota?
Dilihat dari Detikcom Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Negara Jakarta (UU DKJ), Sabtu (22/6/2024), kota ini memiliki peran dan peranan yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai penggerak perekonomian nasional. kota dunia. yang merupakan pusat jaringan perdagangan antara Indonesia dengan kota-kota lain di dunia.
Jakarta juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta mendukung kesejahteraan masyarakat Jakarta dan kemakmuran negara.
Kota dunia adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang bisnis, investasi, perdagangan, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan merupakan lokasi kantor pusat perusahaan-perusahaan baik perusahaan nasional, regional, maupun internasional. sebagai pusat manufaktur produk-produk strategis internasional sehingga menimbulkan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota maupun bagi daerah,” sebagaimana disebutkan dalam bab 1 ayat 16.
DKJ juga akan dibangun sebagai pusat usaha, jasa dan jasa keuangan, serta pusat pelayanan dunia usaha, nasional, regional, dan internasional. Tulisan serupa sebelumnya juga pernah dimuat oleh mantan Ketua Badan IKN Bambang Susantono yang menyebut Jakarta adalah pusat bisnis negara.
“Apa yang terjadi dengan Jakarta? Menurut saya Jakarta pasti akan menjadi pusat keuangan. Pusat bisnis dan pusat bisnis akan ada di sini, kita punya superhub bisnis baru seperti di Kazakhstan,” ujarnya dalam Seminar Masa Depan Pasca-IKN yang disiarkan di Jakarta Youtube. , Pemda DKI Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Daerah Khusus Jakarta mempunyai batas wilayah sebagai berikut: – Utara berbatasan dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten – Timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat – Selatan berbatasan dengan Kota Depok, Jawa Barat – Barat berbatasan dengan Kota Tangerang dan Kota Tangsel Selatan. , Provinsi Banten. (ily/eds)