Batavia –
Saat mendatangi PN Jakbar atas kasus penggelapan yang dilakukan mantan manajernya Batara Ageng, Fuji mengaku sudah waktunya. Pasalnya, ini merupakan kali pertama Fuji menggelar uji coba.
“Butuh waktu lama tapi banyak belajar. Sempat grogi gan. Baru kali ini ikut uji coba seperti ini. Caranya (pengambilan uangnya) membosankan aja. Bingung gimana caranya tanggapi gan,” ujarnya kepada Fuji saat tiba di Pengadilan Negeri Batavia Barat, Rabu (25/9/2024).
Fuji sendiri mengaku kini lebih bersedia menerima kasusnya. Dia mengakui semua hukum yang berlaku.
“Pere, rasa marahnya sudah tidak ada lagi. Nggak pernah mau apa-apa. Asalkan selesai, kata mereka, hukumannya sudah selesai, rasa marahnya hilang,” kata Fuji.
Fadly Faisal yang tak lain merupakan kakak kandung Fuji menjadi saksi dalam persidangan kemarin. Fuji juga menjadi saksi dalam kasus ini.
Fuji menjelaskan, dirinya bekerja di dunia entertainment dan dimiliki oleh PT. Ia juga menjelaskan, pertama kali mengenal Batara dari Fasly Faisal yang merekomendasikannya sebagai manajer.
“Pekerjaan di bidang hiburan, periklanan, membuat konten, membuat YouTube, membuat video. Saya punya perusahaan dan saya direktur. Saya direktur dan saudara saya Frans Faisal adalah wali. Batara adalah mantan manajer saya,” kata Fuji. memberikan pernyataan atas pertanyaan dewan.
“Konten dengan saya, percakapan klien, pengelolaan konten dari Januari 2022 hingga Juli 2023,” tambah Fuji.
Kemudian Fuji menjelaskan awal mula masalahnya kepada mantan manajer tersebut. Dimana dia tidak menerima transfer dari Bafra sehubungan dengan hasil pekerjaan perjanjian ke-21 dari 21 Januari 2022 hingga Juli 2023. Lihat “Kasus penipuan mantan manajer Fuji dilimpahkan ke kejaksaan” (fbr /wes)