Jakarta –
Penyidik Metro Jakarta Barat terus mendalami dugaan kejadian senilai Rp 1,3 miliar yang melibatkan sutradara kondang Fuji Batara. Hari ini, peneliti kembali menelepon Fuji.
Sementara itu, penyidik menelepon Fuji dan saudaranya Fadly Faisal untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Fuji dan Fadly didampingi pengacara Sandy Arifin diminta menjelaskan beberapa informasi yang dibutuhkan polisi.
“Paman Fadly dan Uti masih ada informasi lagi. Hari ini saya ingin klarifikasi sekali lagi, ada informasi lebih lanjut,” kata Sandy Arifin dalam pertemuan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2024).
Sebelumnya, Kasat Reskrim AKBP Polres Metro Jakarta Barat Andri Kurniawan mengungkapkan Batara mencuri uang hasil jerih payah Fuji senilai INR 1,3 miliar.
“Tersangka Batara Ageng membenarkan total pembukuan, pembayaran dan atau keagenan atas 21 pekerjaan yang dilakukan perawat Fujianti Utami Putri sebesar 1.312.997.100 rubel,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Kamis (5). /7/2024).
Hasil pemeriksaan, Batara menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.
Terdakwa menerangkan, uang sejumlah Rp 1.312.997.100 itu tidak diterima dan digunakan untuk keperluan pribadi dan bersantai selama menjadi atasan korban, ujarnya.
Proses penyelidikan terus berlanjut hingga polisi menetapkan Batara sebagai tersangka. Terakhir, pada Sabtu (29/6), polisi resmi menangkap Batara terkait kasus tersebut.
Benar, saudara BA kita tangkap. Setelah kenal dengan tersangka, kita tangkap, tutupnya.
Tonton video “CEO Fuji Ditangkap dalam Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar” (ahs/pus)