Jakarta –
Menteri Koordinator Perekonomian Irlanga Hartarto buka suara terkait keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025 yang dipertanyakan para pengusaha. Dasar ini disebut memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“UMP 2025 didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Irlanga kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Airlangga mengatakan, pemerintah juga telah mencermati struktur biaya di masing-masing sektor jika UMP 2025 dinaikkan sebesar 6,5%. Hal ini menjawab kekhawatiran pengusaha yang menilai kenaikan tersebut tinggi dan berpotensi menyebabkan PHK.
“Tentu kita lihat dari biaya tenaga kerja, tergantung sektornya, kalau sektornya padat karya sekitar 30%, tidak intensif, dampaknya biaya tenaga kerja di bawah 15%. Jadi pemerintah mengkaji struktur biaya di masing-masing sektor,” ujarnya.
Airlangga mengaku bertemu pengusaha dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Keputusan pemecatan dianggap sebagai langkah terakhir pengusaha.
“Iya tentu PHK adalah langkah terakhir para pengusaha. Baru kemarin ada Kadin Rafimanas yeshiva nasional, jadi jelas di Kadin Rafimanas nasional,” imbuhnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku belum ada penjelasan menyeluruh terkait metodologi penghitungan kenaikan UMP 2025, apalagi jika memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, persaingan dunia usaha, dan kondisi perekonomian saat ini. .
“Metodologi perhitungannya penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan keberlangsungan dunia usaha. Penjelasan mengenai definisi UMP 2025 juga diperlukan agar dunia usaha dapat mengambil sikap. mengenai persoalan masa depan dan ketidakpastian kebijakan pengupahan,” kata Ketua Umum Apindu Shinta Kamdani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1).
Shinta menyatakan, kenaikan UMP yang signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
“Kami mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih detail mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini dan mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan penerapan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” tambah Shinta.
Kepala Sumber Daya Manusia Afindo, Bob Azzam, menyayangkan tidak didengarnya masukan dunia usaha dalam menetapkan kebijakan ini. Menurut dia, Afindo aktif dan intensif mengikuti pembahasan penetapan kebijakan upah minimum.
“Kami menyajikan data yang komprehensif berdasarkan data terkait fakta perekonomian, daya saing dunia usaha, dan produktivitas tenaga kerja. Namun, tampaknya data dunia usaha sebagai pelaku utama yang melakukan kegiatan perekonomian tidak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.” dia menjelaskan. shiling. (acd/acd)