Jakarta –
Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) menjatuhkan sanksi berat terhadap dikeluarkannya atau dikeluarkannya tiga mahasiswanya, salah satunya terlibat dalam insiden perundungan. Terakhir kali adalah tahun lalu.
“Tahun 2023 ada 2 siswa (dikeluarkan PPDS), tahun 2021 ada 1 siswa. Ini orangnya (tahun 2021) yang ke pengadilan, divonis bersalah, sanksi internal kita keluarkan,” jelas Dekan Fakultas Kedokteran Undip, dr Jan Visnu Prayoko saat jumpa pers, Jumat (23/8).
Dr. Yang tidak memberikan rincian mengenai jenis pelecehan atau pelanggaran lain yang ditemukan. Ia membenarkan, sejak Agustus tahun lalu, Undip memang sudah mendeklarasikan kampusnya bebas pelecehan alias ‘zero’ harassment.
“Tidak hanya penindasan, tapi ada sejumlah pelanggaran lainnya,” lanjut Dr Yang. Saya masih menunggu. Mulai dari teguran hingga pemecatan atau bahkan sanksi pidana’.
Sementara itu, hasil pemeriksaan kematian dr Auliya yang meninggal usai menjalani PPDS program penelitian anestesiologi juga tidak menemukan adanya korban penganiayaan. Meski demikian, Dr Yang masih ingin melihat hasil penyelidikan polisi untuk benar-benar menyimpulkan penyebab kematian dan kemungkinan penganiayaan.
“Sekitar satu sampai dua hari (penyelidikan), kami langsung meninjau berkas, catatan pendidikan, dan lain-lain. dan kami menyimpulkan bahwa apa yang dialami almarhum tidak ada. Apa aspek utama dari penindasan? Yang pertama menyebut pelecehan itu dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kesehatan,” jelas Wisnu.
“Data lebih lanjut dari Undip belum ada, tapi kalau kedepannya mungkin ada perubahan. Kami tidak lagi aktif sebagai organisasi. Kita tunggu (hasil penyidikan) bersama Irjen (Kemendikbudristek, Kemenkes) dan polisi,” kata Wisnu. Tonton video “Pengakuan Dokter atas Urutan Tindakan Senioritas Selama Proses Pembelajaran” (naf/up )