Jakarta –

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenekes) Dr. Mohammad Syahril mengatakan, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) memberikan banyak manfaat. Salah satunya terkait jumlah tempat dalam satu ruangan untuk membantu kenyamanan pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Menurut dia, KRIS mengharuskan satu kamar rumah sakit diisi empat tempat tidur.

Tempat tidurnya hanya empat. Setelah itu, antara satu tempat tidur dengan tempat tidur lainnya harus diberi jarak 1,5 meter, kata Syahril di Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ia juga menegaskan, pengurangan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan bukan berarti rumah sakit mengurangi jumlah tempat tidur yang tersedia, melainkan akan dipindahkan ke ruangan lain.

“Kamar yang lama direnovasi. Misalnya satu kamar ada enam tempat tidur, lalu ada empat. Makanya, dua sisanya dipindahkan ke tempat lain,” ujarnya.

“Iya, ada biaya yang harus dikeluarkan rumah sakit, tapi itu hasil bisnis dan tanggung jawab,” lanjutnya.

Dalam satu ruangan juga harus diisi tabung oksigen dan bel untuk memanggil petugas kesehatan (telepon perawat) harus disediakan oleh pihak rumah sakit untuk setiap tempat tidur.

Selain itu ruangan memiliki ventilasi dan pencahayaan yang baik serta penggunaan pendingin ruangan (AC).

“Oksigen, jadi logamnya harus satu per satu. Toiletnya harus di dalam, karena di beberapa RS tersier [kamar mandi] masih di luar,” ujarnya.

Suhu ruangan juga dikontrol menggunakan AC, lanjutnya.

Sebelumnya, kapasitas kelas rumah sakit BPJS adalah sebagai berikut: Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar pasien Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar pasien Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar pasien Area Produksi

12 metode akomodasi pasien dan sistem KRIS tersebut adalah: Bahan bangunan yang digunakan tidak memiliki porositas tinggi ) Penerangan tinggi dan 50 (lima puluh) penerangan di ruang atas meliputi 2 (dua) kotak dan telepon perawat untuk setiap tempat tidur. . dan tidak sakit) Jumlah kamar sakit paling banyak 4 (empat) tempat tidur, dan jarak antar tepi tempat tidur minimal. 1,5 meter Tirai/panel dengan panel logam dipasang di langit-langit atau digantung Kamar mandi di ruang tamu Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas Outlet Oksigen Saksikan video “Tujuan KRIS Kementerian Kesehatan Tahun 2025” (suc/suc)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *