Jakarta –

Read More : Pengacara soal Kondisi Anak Nikita Mirzani Saat Ini

Senior Farz RM -Musician sekali lagi tunduk pada persidangan berikutnya atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Selatan.

Farz RM tiba di lokasi sekitar 12:36 WIB, mengenakan kemeja putih dan mengangkut tas baju besi hitam.

Farz RM tidak membuat pernyataan dan baru saja menyebarkan senyum saat dia berjalan ke ruang penahanan jaksa penuntut umum untuk menunggu awal persidangan.

Kasus ini telah menjadi keempat kalinya Farz RM dihadapkan dengan hukum tentang narkoba. Akhirnya dia ditangkap pada 18 Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan, polisi menemukan bukti dalam bentuk metamfetamin dan ganja di rumahnya.

Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum) menuduh musisi 66 tahun dari tuduhan tersebut sebagai pedagang narkotika, sesuai dengan Pasal 114 paragraf (1) dari jumlah hak 35 tahun 2009 sehubungan dengan narkotika. Dia juga dituduh karena dia mungkin memiliki metamfetamin dan dilestarikan tanpa izin yang valid, sehingga dia juga dituduh menurut paragraf Pasal 112 (1) hukum tentang narkoba.

Penyanyi Sakura juga tunduk pada paragraf Pasal 111 (1) Undang -Undang tentang Obat -Obatan Narkotika Jo Pasal 55 Paragraf (1) KUHP atas dugaan penyimpanan ganja dalam bentuk tanaman. Jika bersalah ditunjukkan, ancaman terhadap hukuman yang dihadapi dapat dijatuhi hukuman 12-15 tahun penjara. Tonton video “Video Hakim di Farz RM: Jadilah model dan orang tua yang baik!” (Ahs/Wank)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *