Jakarta –
Mantan bintang olahraga Herli Juliansah alias Jeixy ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Demikian reaksi netizen dari para penggemar esports di media sosial.
Jeixy kepergok bersama selebriti Chandrika Chika dan empat temannya di sebuah hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
Kabar ditangkapnya Jeixy pun menyedot perhatian para pecinta olahraga tanah air. Mereka mengunjungi Instagram resminya, menanyakan apa yang terjadi padanya, menunjukkan ketidakpercayaannya, bahkan ada yang mengumpat.
“Akhir karirmu Jexy,” tulis salah satu warganet sedih.
“Aku lebih memilih makan ayam gorengku,” ujar salah satu warganet mengkritik tindakan Jeixy.
“Je…kenapa??????!!!!,” ucap salah satu follower Jeixy.
“Buuseh, ini anak narkoba. Hadehhh daripada memikirkan masa depan, dia menyia-nyiakan masa mudanya, aku tak habis pikir kalau anak jaman sekarang umur 20-an berani banget, mereka bocah narkoba. Hadehhh ini aku lagi,” kata pengguna Instagram lainnya.
“Kok Jeixy begini,” ucap salah satu fansnya dengan penuh penyesalan.
“Iya? Kamu benar,” tanya salah satu penggemar.
“Terbang menghancurkan lapangan kerja,” kata warganet.
“Lolhhh parah banget ini gan,” tanya netizen tak percaya.
Penangkapan enam orang tersebut bermula dari laporan masyarakat ke polisi tentang penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan masyarakat, salah satu hotel tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan enam orang di TKP, jelas Wapres Narkoba. Satuan Selatan. Polda Metro Jaya, AKP Rezka Anugras.
Diketahui, yang ditangkap adalah perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chika atau CK (20), laki-laki BB (25), dan mantan pemain pro Jeixy atau AJ (27).
Saya ingin klarifikasi, enam orang yang ditangkap itu kami tetapkan sebagai tersangka, kata Rezka (23/4).
Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeixy cs terancam hukuman empat tahun penjara.
“Pasal yang kami gunakan adalah pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan hukumannya kurang lebih empat tahun,” ujarnya.
Tonton video “Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi atas tuduhan narkoba” (hps/fay)