Jakarta –
Read More : Ini Manfaat Bunga Telang untuk Kesehatan, Khasiatnya Tak Disangka-sangka
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengidentifikasi ratusan ribu kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Pada periode Oktober-November 2024 saja, BPOM menyita 235 jenis kosmetik berbahaya-ilegal dengan total 205.400 buah.
Kosmetik tersebut tersebar di empat daerah yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ratusan ribu produk kosmetik diperkirakan memiliki nilai ekonomi hingga Rp 8 miliar.
Kepala BPOM RI Taruna Ikarar mengungkapkan beberapa merek kecantikan ilegal yang disita antara lain: LameilaAichun BeautyWNP’LMilla Color2099XixiJiopoianSvmyTanakoAnylady.
Bahan kosmetik berbahaya
Kosmetik ilegal dan berbahaya ini mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, pewarna K3, pewarna K10, rhodamin B, antibiotik, antijamur, hidrokuinon, tretinoin, dan steroid.
Taruna menambahkan, beberapa merek kosmetik yang disita BPOM merupakan merek skin care yang sebelumnya pihaknya gagal diamankan. Namun kosmetik berbahaya tersebut masih ‘kabur’ dan beredar di pasaran.
“Kok (merek yang sama) muncul berulang kali setiap ada penindakan? Pertama, apalagi dalam kasus ini, bukan berarti BPOM tidak bekerja tegas, itu bukti kita sita, ambil, dan hukum. di Jakarta Pusat pada Senin (30 November 2024) saat konferensi pers.
Mengapa kosmetik ilegal muncul?
“Soalnya supply dan demand. Saya lihat banyak produk yang dibutuhkan dan banyak masyarakat yang mau menjualnya. Umumnya produk itu dijual online dan (pasar online) bukan hak kita,” imbuhnya.
Taruna menambahkan, pihaknya tidak memiliki kendali penuh terhadap e-commerce, sehingga BPOM harus bekerja sama dengan pihak e-commerce dan Kementerian Komunikasi dan Komunikasi Digital (Komdigi).
“Jadi singkatnya kenapa ini (merek yang sama) berkali-kali (disita)? Bukan karena kita tidak bertindak. Tapi ada yang butuh, ada yang mau, ada yang mau beli,” tuturnya.
“Dan kebanyakan masyarakat membelinya secara online. Artinya produknya tersedia di banyak negara dan dengan sistem borderless yang ada saat ini, yang penting masyarakat punya kartu kredit, bisa bertransaksi,” tutupnya. Tonton video “Video: Waspadai Peredaran Kosmetik Ilegal, Nilai Produk Capai Rp 8,9 Miliar” (dpy/naf)