Jakarta –

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memang nyatakan tekadnya untuk mengakhiri budaya perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS. Prof.

Kementerian Kesehatan menerapkan penghentian sementara ini sesuai dengan arahan Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perundungan Pelajar di Rumah Sakit Pendidikan di Bawah Kementerian Kesehatan. dan surat Kepala Kementerian Kesehatan No. PS.04.01/G/1106/R/2024 tanggal 2 Oktober 2024. Kementerian Kesehatan menemukan 3 pelanggaran

PPDS Sr dan DPJP terhadap Prof. Dr. RD Kementerian Kesehatan menemukan sedikitnya tiga pelanggaran sebelum memutuskan penghentian sementara kegiatan program studi penyakit dalam FK Unsrat di RSUD Kandau, karena pengawas masih menganggap perundungan merupakan hal biasa dalam pendidikan kedokteran.

Siti Nadia Tarmisi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (KEMENKS), mengatakan Kementerian Kesehatan memang sudah mengeluarkan teguran terkait hal tersebut. Namun peringatan Kementerian Kesehatan FK Unsrat dan RSUP Profesor Dr. R.D. Kandou juga mengabaikannya.

“Sesuai dengan surat, kami sudah diperingatkan mengenai laporan kasus perundungan tersebut,” kata Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (8/10/2024).

Berikutnya: Junior membayar jutaan untuk kebutuhan senior

(dpy/atas)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *