Jakarta –
Baru-baru ini beredar kabar di media sosial bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, ikut serta dalam Uang Muka (PBI) APBD BPJS Kesehatan. Kisah ini pun tersebar di media sosial karena tak sedikit yang menyoroti indahnya kehidupan Sandra Dewi.
Mendapat kabar tersebut, Manajer Hubungan BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengikuti PBI APBD BPJS Kesehatan.
Namun, dia tidak merinci lebih lanjut kapan pasangan tersebut mendaftar menjadi peserta PBI APBD BPJS Kesehatan.
Hasil verifikasi data, nama yang bersangkutan telah masuk dalam kelompok PBPU (nomenklatur PBI APBD lama) Pemprov DKI Jakarta, ujarnya saat dikonfirmasi detikcom pada hari ini Senin (30/12/2021). 2024). Jawaban BPJS Kesehatan
Rizzky menjelaskan, PBI APBD BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
Tidak harus berasal dari masyarakat miskin untuk menjadi anggota PBI APBD. Sebab, peserta APBD bagian PBI didaftarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) pemerintah masing-masing.
Rizzky mengatakan, hal ini merupakan komitmen Pemerintah DKI terhadap masyarakatnya untuk Jaminan Kesehatan Universal (UHC), yaitu mencakup seluruh masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan dalam program JKN.
“Dalam kelompok ini (PBI APBD) yang dimaksud bukanlah masyarakat miskin atau tidak mampu, melainkan seluruh masyarakat yang berada di daerah tersebut yang tidak terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia memberikan Kelas. 3 hak,” katanya. dikatakan.
Nama-nama yang masuk dalam kelompok PBPU pemerintah daerah sepenuhnya diselenggarakan oleh pemerintah daerah setempat, tambahnya.
Sementara itu, hanya masyarakat yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang bisa mengikuti PBI bagian JK khusus masyarakat miskin.
Oleh karena itu, karena iuran kelompok PBI JK didaftarkan oleh pemerintah pusat, maka iuran kelompok PBI JK juga dibayar oleh pemerintah pusat dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Daftar nama peserta kelompok ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diselenggarakan Kementerian Sosial dan dimutakhirkan secara berkala,” ujarnya.
TERKAIT: Kata Dinas Kesehatan DKI
(suk/kna)