Jakarta –
Read More : 3 Keahlian Ini Ternyata Masih Langka di RI
Peraturan Pemerintah (GPR) baru yang ditandatangani Presiden Joko Widodo baru-baru ini menimbulkan kontroversi. Pasalnya, ada poin dalam PP yang mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah.
Hal ini tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2023 bidang kesehatan. Pasal 103 PP tersebut sebenarnya menekankan pentingnya mendidik anak dan remaja usia sekolah tentang kesehatan reproduksi. Mulai dari pengetahuan tentang sistem, fungsi, semua hingga proses reproduksi.
Selain itu, pada ayat 4 pasal tersebut juga dijelaskan tentang pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak dan remaja usia sekolah, dan salah satunya adalah pemberian alat kontrasepsi.
Bunyinya ayat ini menimbulkan persepsi yang salah dikalangan masyarakat. Beberapa orang berpendapat bahwa kontrasepsi tidak langsung “menormalkan hubungan seks” di luar nikah. Faktanya, tidak demikian.
Berikut rangkuman aturan kontrasepsi yang diatur dalam PP Kesehatan terbaru.1. Isi Pasal 103 tentang kesehatan reproduksi
PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini memuat beberapa peraturan terkait dokter dan tenaga kesehatan asing, tembakau dan vaping, ASI eksklusif, aborsi, kesehatan reproduksi remaja, dan lain-lain.
Pasal 103 Pengendalian kesehatan sistem reproduksi pada usia sekolah dan remaja adalah sebagai berikut:
(1) Upaya kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi pemberian komunikasi, informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
A. Sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya b. menjaga kesehatan reproduksi c. perilaku seksual berisiko dan akibat yang ditimbulkannya; keluarga Berencana; melindungi diri mereka sendiri dan mungkin menolak berhubungan seks; dan f. Pilihlah media hiburan sesuai usia anak.
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media pengajaran atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
(4) Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
A. Diagnosis atau skrining dini; pengobatan c. rehabilitasi; penyuluhan; Denmark. Memberikan pil KB.
(5) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor dan/atau konselor sejawat yang kompeten sesuai kewenangannya. .
(ath/naf)