Jakarta –

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara soal kasus PT Indofarma Tbk yang terjerat pinjaman online (pinjol). Hal itu terungkap saat kantor audit BPK menilai kerugian perusahaan.

Erick menyebut apa yang dilakukan Indofarma adalah tindakan koruptif. Kejaksaan Agung (Kejagung) bertanggung jawab atas kasus ini.

“Saya belum dapat kabarnya, hanya saja ya, koruptor,” kata Erick saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

Erick belum mau menjawab banyak soal persoalan ini, yang ia yakin ini adalah langkah lain untuk membersihkan BUMN dan akan terus berlanjut.

“Kita yang disucikan terus. Yang penting bukan korupsinya, tapi koruptor kita.

Pejabat khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya meminta BPK mengusut Indofarma. Berdasarkan hasil yang diperoleh, tampaknya Indofarma telah melakukan beberapa aktivitas yang mengungkap adanya kecurangan.

“Semuanya sudah diselidiki, ternyata sebagian besar uang yang dibayarkan Indofarma bukan di Indofarma, mereka lihat sendiri-sendiri. tapi tidak ke Indofarma, kita cek lengkap. “Kami minta BPK melakukan kajian, itu…” kata Arya entah di mana.

Ditambahkannya, “Masyarakat bertanya soal pengelolaan BUMN, itu BUMN Biofarma, itu BUMN Biofarma, belum ada.

Sebelumnya, dalam Ringkasan Hasil Pemeriksaan Semester II 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6), disebutkan Indofarma dan anak usahanya, PT IGM, melakukan beberapa aktivitas yang berindikasi penipuan atau kerugian. .

Tindakan yang dimaksud antara lain pelaksanaan jual beli yang sah, melakukan penyetoran atas nama pribadi di Simpan Pinjam Nusantara, mengkoordinasikan pembelian alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa calon uang nasabah, serta dilakukan secara online. bukti.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan kerugian kotor sebesar Rp164,83 miliar yang terdiri dari piutang tak tertagih sebesar Rp122,93 miliar, nilai belum terjual sebesar Rp23,64 miliar, dan beban pajak hasil penjualan sebesar 18,26 miliar.

Karena permasalahan tersebut, BPK menyarankan agar direksi Indofarma melaporkan kepada pemegang saham atas pembelian dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan pemindahan isolasi yang mengakibatkan kerugian Rp. 16,35 miliar dan kerugian maksimal. Rp 146,57 miliar.

Mereka juga meminta Indofarma bekerja sama dengan pemegang saham dan Pemerintahan BUMN untuk melaporkan permasalahan perusahaan dan cabangnya kepada aparat keamanan, serta berupaya menagih utang sebesar 122,93 miliar naira. (bantuan/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *