Jakarta –
Read More : Bahagia Sonny Septian Liburan di Bali Usai Sakit
Kasus narkoba Ipa Kusnandar dan Yogi Gambles diserahkan ke Polres Jakarta Barat. Namun saat EP keluar, Kusnander tidak hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Yogi Gambles disebut-sebut mengonsumsi ganja untuk keperluan pribadi. Sementara itu, EP Kusnander meminta ganja kepada Yogi.
“YG mengkonsumsi ganja untuk keperluan pribadi. Karena YG berteman dengan saudara laki-laki Ek, mereka berdua menjalankan restoran di Apartemen Kalibata. Beberapa kali Ek bertanya kepada YG tentang ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Sahduddi. Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2024).
Berdasarkan pengakuan YG, YG memberikan EK gulungan ganja pada tanggal 20 Maret 2024. EK mengkonsumsinya sehari kemudian pada pukul 04.00 WIB di pohon belakang apartemen, lanjutnya.
Epy Kusnandar hanya menerima dan mengonsumsi ganja sebanyak satu kali. AP Kusnander tak langsung menghabiskan gulungan ganja yang dimilikinya.
“Kemudian EK sendiri tidak menghabiskan satu gulungan ganja tersebut. Sedangkan separuh gulungan lainnya disimpan di gelas kosong. Beberapa hari kemudian dia mengkonsumsinya kembali. Saat kami menangkap YG dan EK, sesuai SOP untuk melindungi kejahatan , kami segera melakukan tes urine dan keduanya positif mengandung THC, zat aktif dalam keracunan jenis ganja,” jelasnya.
“Setelah ditemukan barang bukti dan hasil tes urine, keduanya telah diamankan di tahanan Polres Jakarta Barat untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol M Sahduddi.
Yogi Gambles didakwa berdasarkan Pasal 111(1) dibaca dengan Pasal 127(1)(a) dan terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Sementara AP Kusnander dijerat dengan 127 surat pasal 1 dan UU Penyalahgunaan Narkoba.
“Di KPU kami terapkan pasal 127 ayat 1 huruf A tentang penyalahgunaan narkoba, wajib rehabilitasi atau hukuman maksimal 4 tahun,” ujarnya.
Oleh karena itu, penyidik meminta evaluasi untuk mendapatkan rujukan rehabilitasi. Sebab, belum ditemukan barang bukti tangan Ipa Kusnander.
Sementara dari Yogi Gambles, polisi mengamankan barang bukti berupa 12,34 lembar ganja. Rinciannya, daun ganja kering sebanyak 4,18 gram dan biji ganja sebanyak 8,16 gram.
YG Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 untuk surat dan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Simak video “Rangkaian Barang Bukti yang Disita Polisi dalam Kasus Narkoba EP Kusnanda” (Puss/Wess)