Jakarta –

Ahli epidemiologi Dickie Budiman menyoroti perlunya mencantumkan bahaya BPA pada label air minum dalam kemasan polikarbonat. Langkah Badan POM dinilai sebagai langkah tepat dan penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.

“Pertama, membicarakan label bebas BPA atau bisphenol A pada kemasan produk tersebut sebenarnya merupakan langkah atau kebijakan yang sangat tepat dalam konteks kesehatan masyarakat,” kata Dickey dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024). .

Dickey menjelaskan, BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam produksi resin polikarbonat dan epoksi yang biasa ditemukan pada kemasan makanan dan minuman. Senyawa ini bertindak sebagai pengganggu endokrin; Artinya dapat mengganggu fungsi hormon dalam tubuh manusia.

Langkah BPOM yang mewajibkan label bebas BPA merupakan perkembangan signifikan dalam peraturan bahan kimia berbahaya di Indonesia untuk meningkatkan keselamatan konsumen, katanya.

“Label bebas BPA akan memberikan informasi penting kepada konsumen yang ingin menghindari potensi risiko kesehatan akibat paparan BPA,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan konsumen. Sehingga masyarakat bisa memilih produk yang lebih aman.

Pihaknya juga disebut-sebut akan mendorong kebijakan yang mendorong transparansi dalam proses pembuatan makanan dan minuman kemasan. Oleh karena itu, langkah-langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan perlu mendukung masyarakat dalam melek huruf, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya BPA dan belajar memilih dengan aman. produk. Potensi bahaya BPA lebih dari sekadar tersembunyi.

“Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat, termasuk literasi. Artinya, pemberian label bebas BPA merupakan salah satu cara untuk mengurangi paparan masyarakat dan pemerintah terhadap bahan kimia berbahaya,” tegasnya.

Pilihlah dengan bijak.

Selain itu, Dickey mengimbau konsumen bijak dalam mengonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan plastik.

Pertama, pilihlah produk kemasan yang aman jika menyangkut makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Kalau bisa kurangi atau hindari hal-hal yang sudah terbukti aman,” jelas Dickey.

Menurutnya, konsumen harus meningkatkan literasinya terhadap bahaya paparan BPA. Meskipun risiko paparan BPA dari kemasan makanan dan minuman rendah dalam kondisi normal, ada faktor lain yang mempengaruhi migrasi BPA di luar proses produksi, jelasnya. Apalagi jika melihat cara penanganan produk pasca produksi yang tidak memenuhi ketentuan.

“Masyarakat harus selalu bijak dalam membeli produk yang aman dan mengikuti perkembangan terkini keamanan pangan, termasuk penelitian terkait BPA, atau mengikuti apa yang disampaikan para ahli,” ujarnya.

Untuk informasi Anda; BPOM melakukan perubahan Peraturan BPOM Nomor 6 tentang Perubahan Kedua Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2024 dan menambahkan dua pasal tambahan 48a dan 61a tentang pelabelan bahaya BPA pada kemasan AMDK mengenai label pangan. Bagi produsen agar melakukan penyesuaian dengan transisi empat tahun.

Pasal 48 Keterangan cara penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 48 memuat kata disimpan di tempat yang bersih dan sejuk, jauh dari sinar matahari dan bau yang menyengat.

Sementara itu, Pasal 61A mengatur bahwa ‘botol air minum menggunakan kemasan plastik polikarbonat’ dalam kondisi tertentu; Pada kemasan polikarbonat terdapat tulisan ‘May release BPA’.

Saksikan video “BPOM Kini Wajibkan Air Minum Dalam Kemasan BPA” (ncm/ega).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *