Jakarta –
Kementerian BUMN mulai bereksperimen dengan sistem 4 hari dalam seminggu. Informasi tersebut diunggah ke akun Instagram @lifeatkbumn dan dibagikan ke akun Kementerian BUMN.
“Ternyata @kementerianbumn memperbolehkanmu bekerja 4 hari dalam seminggu!! Ayo lihat betapa asyiknya menjadi pegawai pertama yang menerapkan jadwal kerja padat!” tulis akun @lifeatkbumn seperti disebutkan, Minggu (6/9/2024).
Akuntan juga merekam wawancara dengan pegawai Kementerian BUMN yang disebut-sebut merupakan pegawai pertama yang menjalani sistem kerja 4 hari. Karyawan ini menyatakan, sistem kerja 4 hari merupakan jadwal kerja padat (CWS).
Katanya, ada beberapa syarat untuk bekerja 4 hari dalam seminggu.
“Jadi minimal kita harus melakukan 40 jam kerja dalam 4 hari yang disetujui atasan kita, dan pekerjaan yang kita lakukan mempunyai hasil yang terukur,” kata karyawan tersebut.
Usai konfirmasi Wakil Menteri Pengelolaan Sumber Daya Mineral, Teknologi dan Informatika Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, sistem tersebut masih dalam tahap pengoperasian pertama selama 4 hari. Ia juga menceritakan syarat pegawai yang bisa mengikuti program tersebut.
“Bulan-bulan ini kerja sekarang. Kondisi kinerja bagus, pengisian buku kerja setiap hari dan persetujuan atasan,” ujarnya kepada detikcom. (acd/das)