Jakarta –
Bos Tesla Elon Musk dan kelompok politiknya telah digugat oleh jaksa di Philadelphia, AS, karena diduga membagikan uang Rp 15,7 miliar untuk mempengaruhi pemilih di berbagai negara bagian. Elon Musk diyakini menjalankan lotere ilegal yang melanggar hukum.
BBC melaporkan pada Selasa (29/10/2024) bahwa kasus ini muncul setelah Departemen Kehakiman AS memperingatkan PAC Musk bahwa undang-undang pemilu federal senilai $15,7 miliar atau setara $15,7 miliar (nilai tukar 15.760) dapat dilanggar.
Sebelumnya, Musk mengumumkan akan secara acak memberikan hadiah senilai Rp15,7 miliar kepada penduduk negara bagian seperti Pennsylvania, Georgia, Nevada, Arizona, Wisconsin, Michigan, dan North Carolina. Pendistribusiannya akan dilakukan setiap hari hingga 5 November.
Kelayakan untuk penghargaan ini mengharuskan pemilih untuk memberikan informasi identitas pribadi seperti alamat dan nomor telepon. Langkah Musk diyakini akan membeli suara di pemilu presiden AS untuk mengalahkan Donald Trump.
“America PAC dan Musk harus segera dihentikan sebelum pemilihan presiden 5 November,” kata Jaksa Wilayah Philadelphia Lawrence Krasner dalam gugatannya, seperti dikutip BBC, Rabu (30/10/2024).
“America PAC dan Musk menipu warga Philadelphia agar mengidentifikasi informasi pribadi mereka dan membuat janji politik dengan imbalan kesempatan mendapatkan Rp 15,7 miliar,” bunyi gugatan tersebut.
Dalam gugatannya, Musk dinilai melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan skema tersebut diyakini mampu mempengaruhi pemilih dan membeli suara untuk mengalahkan Trump pada Pilpres AS 2024.
Sejauh ini, sembilan pemenang hadiah senilai Rp 15,7 miliar telah diumumkan, yang terakhir adalah pria asal Michigan.
“Itu adalah lotere ilegal dan tidak dapat disangkal bahwa itu adalah lotere ilegal,” jelas Krasner dalam pengaduannya.
Tonton “Video: Elon Musk membayar Rp 15 miliar untuk menggugat sebelum pemilu presiden AS” (fdl/fdl)