Jakarta –
Read More : Aurelie Moeremans Ternyata Sudah Menikah dengan Tyler Bigenho pada 2024
Batara Ageng, mantan pembawa acara acara populer Fujianti Utami, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang putusan ini, Balai Konservasi Salemba kepada Batara; Ibunya yang diteleportasi dari Jakarta Pusat, menghadiri langsung sidang tersebut.
Sedangkan terdakwa Fuji berada di ruang sidang bersama kedua saudaranya, Fadly dan Frans, serta kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Majelis hakim membacakan putusannya dan memutuskan Batara Ageng bersalah dan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.
“Terbukti secara sah di pengadilan bahwa terdakwa Batara Ageng melakukan penganiayaan terhadap seseorang yang mempunyai hubungan kerja dengannya, dan saudara laki-laki Batara Ageng divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” kata majelis hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (12/11/2024).
Dalam sidang putusan, Batara Ageng menerima hukuman tersebut tanpa mengajukan banding.
“Saya terima keputusannya, saya terima Yang Mulia,” kata Batara Ageng.
Usai pembacaan putusan majelis hakim, Fuji dan Sandy Arifin menghampiri meja hakim dan mengucapkan terima kasih.
Sekadar informasi, Batara Ageng menggelapkan bisnis Fuji sebesar Rp1,3 miliar dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Simak video “Keterangan Polisi soal Konfrontasi Tiko Aryawardhana dan Peluang Reporter” (ahs/wes)