Jakarta –

Manajemen PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan akan menghormati proses hukum terkait penetapan mantan petinggi perusahaan itu sebagai tersangka kasus emas palsu seberat 109 ton. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merilis nama 6 tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, terkait penyidikan terhadap eks tersangka GM Antam, kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika diperlukan, kata Sekretaris Perusahaan Antam, Sharif Faisal Alkadri, dalam keterangannya, Jumat (Mei). ). 31).

Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen menerapkan praktik bisnis yang sejalan dengan tata kelola yang baik. Ia menyatakan akan terus melakukan perbaikan dengan mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

“Kami memastikan bisnis logam mulia Antom dan bisnisnya secara keseluruhan berjalan normal, dan perusahaan terus berbenah dengan selalu menerapkan praktik bisnis yang konsisten dengan tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan kabar beredarnya 109 ton emas palsu di masyarakat tidak benar. Ia mengatakan, terkait maraknya pemberitaan 109 ton emas Antam palsu yang tersebar di wilayah Kotamadya selama 2010-2021, pihak perseroan memastikan kabar tersebut tidak benar.

Ia menambahkan, seluruh produk emas logam mulia Antam telah memiliki sertifikat resmi dan diproses di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang bersertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Artinya, seluruh produk emas logam mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kemurniannya.

“Produk emas logam mulia seberat 109 ton yang dijerat kejaksaan diduga terkait dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sedangkan produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” ujarnya. (acd/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *