Jakarta –
Read More : Kemendag Tunggu Surat Balasan Sri Mulyani soal Minyakita Mahal
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulinga buka suara soal mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk berinisial AP yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AP diduga merusak laporan keuangan perusahaan.
Arya menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan di Indopharma tidak lepas dari audit yang dilakukan. Pasca pergantian manajemen, dilakukan audit internal di Indopharma yang dilanjutkan dengan audit lanjutan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Iya, itu sebagian yang kami sampaikan kemarin, karena di Indopharma ada penipuan, setelah pergantian manajemen, kami melakukan audit, dan menemukan hal seperti ini. Secara internal kami sampaikan ke BPK. , BPK juga melakukan Audit “Setelah itu akan diserahkan hasilnya ke kejaksaan,” kata Arya kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Upaya tersebut tak lepas dari langkah Menteri BUMN Erik Thohir yang melakukan pembersihan terhadap BUMN. Menurut Arya, kasus Indopharma bukanlah kasus korupsi yang pertama di BUMN.
Jadi ini bagian dari pembersihan BUMN yang dilanjutkan dalam program Pak Eric Thohir sebagai Menteri BUMN. Dan ini bukan kali pertama BUMN maupun pengurus atau pengurusnya melakukan korupsi di BUMN. BUMN-BUMN akan terus melanjutkannya. untuk dibersihkan oleh Pak Eric,” jelasnya.
Dikutip detiknews, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (Kejati) di luar AP mendakwa GSR sebagai Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) dan CSY sebagai Kepala Keuangan PT IGM periode 2020-2023. Perbuatan ketiga tersangka merugikan negara hingga Rp371 miliar.
“Para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp371.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang saat ini dicatat oleh BPK RI sebagai kerugian keuangan negara,” kata Kepala Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya. keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Terduga AP, kata Syaharon, turut berperan dalam manipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat kredit/kredit fiktif dan uang muka pembelian produk alkes agar seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Diduga peran GSR dalam mencapai tujuan perusahaan di tahun 2020 adalah dengan menjual Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM). Meski PT Promedik tidak memiliki daya beli, namun merugikan PT IGM.
Selain itu, GSR memerintahkan tersangka CSY untuk membuat unit FMCG baru untuk melakukan klaim diskon fiktif dari berbagai vendor dan memperoleh pembiayaan non-bank untuk menyelesaikan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM serta melakukan transaksi fiktif. . (ily/rd)