Jakarta –
PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) dengan akronim AP menanggapi dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan palsu yang melibatkan mantan Presiden Direktur PT Indofarma Tbk periode 2019-2023. Selain AP, Ada dua tersangka lainnya, Ketua IGM Finance GSR dan CSY, selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023.
Yeliandriani, Presiden Direktur PT Indofarma Tbk, menegaskan perseroan mendukung penuh proses hukum yang berjalan sesuai aturan hukum. Perusahaan dapat diandalkan dalam menangani masalah ini; Kami berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. Dia mengatakan, tindakan hukum yang melibatkan mantan presiden, mantan direktur, dan dua pejabat tersebut tidak akan mengganggu operasional perusahaan.
PT Indofarma Tbk fokus pada rencana restrukturisasi dan rehabilitasi perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan restrukturisasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan. PT Indofarma Tbk menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi. , “Korupsi berdampak pada pemerintah. Tidak ada toleransi terhadap tindakan tersebut,” kata Yeliandriani dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
Dia menegaskan, pihaknya terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Kasus tersebut merupakan langkah penting dalam upaya BUMN memberantas praktik korupsi dan memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan operasional BUMN menjadi pilar perekonomian yang bersih dan transparan.
Selain itu, dia menjelaskan ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan perusahaan pelat merah PT Indofarma Tbk Rp 371 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasus tersebut muncul melalui audit investigatif BPK RI yang merupakan bagian dari proyek pembersihan BUMN yang digagas Menteri BUMN Eric Dohir. Proyek tersebut bertujuan untuk memperkuat efisiensi dan tata kelola BUMN. Tidak ada ruang bagi korupsi dan praktik berbahaya, dia menjelaskan. (rd/rd)