Jakarta –
Fakta mengejutkan muncul dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pejabat Badan Pengawasan Keuangan (BPK) disebut meminta Rp 12 miliar untuk hak keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian pada periode SYL.
Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementerian Pertanian, memberikan kesaksian di pengadilan tipikor pada 8 Mei.
Ketua Umum BPK Isma Yatun bungkam saat ditanya kabar permintaan uang bergelar WTP. Saat ditemui Isma Yatun di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat dan dimintai keterangan awak media, ia hanya tersenyum dan enggan menjawab.
Kalau begitu, terima kasih banyak, kata Isma singkat, Rabu (15/5/2024), sambil melambaikan tangannya meminta maaf.
Sebelumnya BPK menanggapi kabar tersebut dengan pernyataan resmi. BPK menyatakan mereka bertindak atas dasar perlindungan nilai-nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.
“BPK menyatakan BPK berkomitmen terhadap nilai-nilai inti BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.”
BPK menginformasikan, pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai norma dan peraturan yang ada. Organisasi tersebut mengatakan bahwa integritas karyawan akan dilanggar dengan kode rasial.
“Pelaksanaan tugas pengawasan BPK didasarkan pada kriteria dan metode pengendalian serta dilakukan pemeriksaan mutu (pengawasan mutu dan penjaminan mutu). Apabila terdapat kasus pelanggaran integritas dilakukan oleh oknumnya. Sistem penegakan pelanggaran secara hukum Kepatuhan terhadap kode etik memang demikian,” bunyi pernyataan CPC lebih lanjut.
BPK menyatakan menghormati proses persidangan dan menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum apa pun.
“BPK menghormati proses persidangan perkara hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak menerima tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, pedoman perilaku, ketentuan pengendalian, dan pedoman,” Pernyataan selanjutnya ditulis BPK.
Di sisi lain, BPK menyatakan telah membentuk sistem (reporting system) pelaporan pelanggaran dan program audit kepatuhan untuk mengurangi risiko pelanggaran Kode Etik BPK, termasuk memproses dan menghukum individu di BPK. Mereka yang kedapatan melanggar Kode Etik, sesuai Kode Etik Dewan Kehormatan BPK. (objek/gambar)