Jakarta –
Read More : Program Lumbung Pangan Genjot Kesejahteraan Petani di Humbang Hasundutan
Rencana penerapan amnesti pajak atau tax amnesty III Jilid 2025 menimbulkan kontroversi di kalangan perseroan. Bahkan, ada yang mengaitkan kebijakan baru ini dengan kebijakan pembalasan.
Ekonom senior INDEF, Didik Rabini, menduga di balik rencana pemulihan kebijakan amnesti pajak terdapat landasan kepentingan politik yang kuat. Oleh karena itu, menurutnya, DPR harus benar-benar memperhatikan penyusunan anggaran dasar.
“Tax amnesty ini soal politik. Jadi DPR harus mencermati karena banyak pajak yang hilang dan itu sudah dilakukan beberapa tahun lalu,” kata Didik, saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). ).
Selain itu, Didik mengatakan pelaksanaan tax amnesty jilid 1 dan 2 harus dievaluasi secara individual. Sebab menurutnya hasil pelaksanaannya kurang menunjukkan hasil yang baik.
“Hasilnya juga kurang bagus. Jadi lebih baik tidak (diterapkan lagi),” ujarnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah ada intervensi pengusaha sawit di balik usulan kebijakan tersebut, Didik sendiri belum bisa memastikannya. Namun menurutnya, motif politiknya cukup tinggi.
Daripada menerapkan kembali amnesti pajak, kata dia, lebih baik pemerintah melakukan transparansi pajak, terutama pajak perusahaan besar, mengingat tarif pajak Indonesia masih terendah di ASEAN. Sedangkan negara lain mencapai 18%, sedangkan Indonesia di bawah 10%.
Didik mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan perekonomian yang besar. Menurutnya, penguatan perekonomian kelas menengah menjadi fokus penting yang harus menjadi fokus pemerintah. Dengan begitu, kita berharap proyek-proyek tersebut lebih efisien dan APBN-nya efektif.
Sementara itu, Manajer Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listianto, mengatakan pada prinsipnya amnesti pajak tidak bisa dilakukan dalam jangka pendek. Tax amnesty sendiri jilid II akan dilaksanakan pada tahun 2022.
“Tetapi ini berarti pemerintah terpaksa meningkatkan pendapatan, sehingga hal-hal yang secara teoritis tidak mungkin dilakukan dalam jangka menengah, terpaksa dilakukan karena meningkatkan keringanan pajak, meningkatkan penerimaan kas negara,” kata mereka. Echo berada di lokasi yang sama.
Merujuk pada amnesti pajak jilid 1 dan 2, menurut dia, dampaknya cukup besar ketika orang-orang kaya masuk dalam program tersebut. Namun, dia yakin saat ini para pengusaha dan orang kaya rutin membayar pajak, sehingga diragukan siapa yang akan menjadi sasaran selanjutnya.
“Saya rasa itu kurang efektif ya kawan-kawan, apalagi yang menginginkan tax amnesty?”
Lihat juga videonya: Indef berharap rencana kenaikan PPN menjadi 12% tertunda
(shc/rd)