Jakarta –
Hari ini, Jumat (18/10), Eduard Akbar dan tim kuasa hukumnya mengunjungi Departemen Pusat Pelayanan Komprehensif Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT PPPA).
Kami ingin memberikan informasi tambahan terkait dugaan pelecehan anak yang dilakukan Kimberly Ryder.
“Iya, kemarin kita adu ke KPAI, lalu kita buat rekomendasi untuk UPT PPA ini. Kita kemarin tanggal 9. Setelah aduan dua hari lalu, lembaga terakhir juga memanggil kita untuk memberikan informasi. segera orang tua pelapor dilibatkan” kata pengacara Eduard. Akbar, Jundri R Berutu UPT PPPA, Pulogadung, Jakarta Timur.
Edward menuduh Kimberly melakukan pelecehan. Ia diinterogasi atau diwawancara selama kurang lebih 1 jam, sayangnya setelah itu ia tidak mau berbicara dengan awak media.
“Seperti hari-hari lainnya, informasi terkait penjelasan kekerasan yang dilakukan saudari K. hari ini merupakan keterangan langsung dari ayah korban, kami tiba jam 2 lalu selesai, satu jam lebih,” dia dikatakan. – katanya.
Sedangkan untuk bukti tambahan, Jundry mengatakan belum bisa diserahkan. Namun ada dua jenis pelecehan yang dialami Kimberly tahun lalu, verbal dan nonverbal.
“Kami sudah memberikan bukti tambahan, tapi kami belum bisa menunjukkannya. Karena ini masih berlangsung, karena korbannya adalah anak-anak. Kekerasan terhadap anak ada dua jenis, verbal dan non verbal. Beberapa hari yang lalu kami juga melaporkan kekerasan fisik. Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2023. “Kami datang ke KPAI kemarin,” ujarnya.
Andrew mengatakan, pelecehan yang dilakukan Kimberly mirip dengan mendorong anaknya menuruni tangga dan meminta anaknya berhubungan seks.
“Cuma kalau ada tambahan-tambahan, misalnya KR mendorong anaknya menuruni tangga dan mengakuinya sendiri, lalu di video lain dia tidak melakukan kekerasan terhadap anak tersebut. Dia suka (bicara) kotor kepada anak-anak, maaf. Karena ngomongin alat kelamin di depan anak-anak, jadi “awalnya kami akan kembali ke rumah dan memberikan informasi tambahan kepada UPT PPA,” jelasnya.
Saat ditanya alasan Edward membawa kasus tersebut ke UPT PPA, Jundry mengatakan Kimberly tidak boleh menggunakan kekerasan lagi.
Ya, karena kekerasan ini diulangi terhadap anak. Kalau hak asuh anak masih di pengadilan, kita tidak bisa mencabutnya, tutupnya. Tonton Video: Edward Akbar Ungkap Lebih Banyak Tentang Tuduhan KDRT Kimberly (dup/dup)