Jakarta –

Read More : 20 Twibbon Jumat Agung 2025, Desain Menarik dan Bagus Dibagikan di Medsos

PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink, perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP), membantah tudingan keterlibatannya dalam transaksi perjudian online di Indonesia. Sebagai penyedia layanan keuangan tepercaya dan bereputasi baik, Easylink mengklaim berkomitmen menyediakan solusi transfer uang lintas batas yang aman dan efisien.

“Kami secara ketat mematuhi semua hukum dan peraturan masyarakat Indonesia. Tujuan utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan bagi pengguna kami, dengan penekanan pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan”, jelas Yog Chandra Sudevo, CEO Easylink. Informasi diperoleh detikINET.

Yoga mengaku kaget saat membaca berita yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat, 9 Agustus 2024 yang menyebutkan Easylink merupakan salah satu layanan sistem pembayaran yang disarankan terkait dengan aktivitas perjudian.

“Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 pukul 13.00 kami langsung menghadiri rapat online dengan Bank Indonesia bersama dengan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) lainnya yang merupakan badan pengawas yang mendukung kami dalam mengklarifikasi berita yang dimuat di media. Bersama Easylink .20 PJP lainnya “Untuk membahas strategi pencegahan perjudian online di platform sistem pembayaran, kami melakukan pertemuan dengan Kominfo pada Senin, 12 Agustus 2024 pukul 15.00,” kata Yoga.

Lebih lanjut Yoga mengatakan, Kementerian Informasi dan Komunikasi telah mengklarifikasi penyebaran berita tersebut dan memastikan layanan sistem elektronik Easylink tidak memfasilitasi dan/atau mendukung aktivitas perjudian online.

“Mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia tidaklah mudah dan kami tidak akan mengambil resiko dicabut izinnya dari Bang Indonesia dengan memfasilitasi transaksi ilegal khususnya perjudian online. Dengan adanya aktivitas perjudian online, tutup Yog.

Diberitakan sebelumnya, Kominfo mengenakan sanksi pencabutan tanda registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada penyedia layanan pembayaran yang diduga terlibat perjudian online.

“Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian online,” kata Budi Ari Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Mankominfo).

Merujuk Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan PJP. Hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan penggunaan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas perjudian pada 42 sistem elektronik dari 21 PJP.

Berdasarkan pemantauan dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta audit internal/pelaksana layanan sistem elektronik untuk memastikan secara komprehensif dan menyeluruh bahwa layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian online dan/atau kegiatan ilegal lainnya. Hasil audit/audit internal harus dikirimkan ke Cominfo dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya surat peringatan.

Bapak Budi Ari menyampaikan bahwa “dalam hal Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menerima hasil pemeriksaan dalam waktu 7 hari, maka penyedia layanan pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan undang-undang”. Simak Video “Cominfo Ancam Cabut Izin Penyedia Layanan Jika Tak Kooperatif Hapus Judol” (fyk/fyk)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *