Jakarta –
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperkirakan angka kematian akibat resistensi antimikroba (AMR) akan meningkat beberapa kali lipat pada tahun 2050. Kementerian Kesehatan memperkirakan jumlah kematian akibat AMR akan mencapai 10 juta pada tahun 2050.
Resistensi antimikroba diartikan sebagai obat yang tidak lagi efektif dalam mengobati berbagai infeksi yang disebabkan oleh bakteri dan jamur. Resistensi antimikroba juga dipicu oleh penggunaan antibiotik tanpa resep dokter.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Lucia Rizka Andalusia mengatakan, 22,1 persen masyarakat Indonesia menggunakan antibiotik oral dalam bentuk tablet atau sirup pada tahun lalu.
Dari total tersebut, 41 persen menerima antibiotik tanpa resep dokter. Hal ini tentu sangat berbahaya karena dapat menyebabkan resistensi atau resistensi terhadap antibiotik.
“Nah, tugas kami Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan untuk mengatur distribusi antimikroba di fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya apotek,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Kamis. (21/11/2024).
Lucia mengatakan di 18 provinsi di Indonesia, persentase penggunaan antibiotik oral tanpa resep dokter lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional (41 persen). Antara lain: Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Bengkulu, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Papua Barat Daya . Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat
Tak hanya itu, Lucia juga mengatakan lebih dari 60 persen masyarakat Indonesia mendapatkan antibiotik di apotek atau toko obat berizin tanpa resep dokter. Termasuk belanja online. Berikut informasi pembelian antibiotik di apotek dan apotek berizin: 61,3 persen Di apotek: 22,2 persen Praktik mandiri (non medis): 9,3 persen Rumah sakit, klinik, puskesmas, praktik dokter mandiri: 4,3 persen. 2,8 persen Belanja online: 1 persen. Tonton video “5 hambatan dalam merawat pasien AMR” (suc/kna)