Jakarta –

Read More : Misi Ten Hag Bawa MU Akhiri Musim dengan Angkat Trofi

Konflik yang berkembang antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bang Karno (PPKGBK) dan PT GSP pengelola JCC Convention Centre. Topiknya adalah sebagai berikut:

Pengelolaan gedung konvensi Jakarta Convention Center (JCC) yang sering dijadikan tempat penyelenggaraan acara MICE (meeting, insentif, konferensi dan pameran) nasional dan internasional, antara PPKGBK dan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) Ada perselisihan . ,

Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengumumkan penghentian kerja sama pengelolaan Jakarta Convention Center yang terletak di Blok 14 (Blok 14) telah disetujui. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Sama Pengalihan antara PPKGBK dan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP).

Perjanjian kerja sama selesai pada 21 Oktober 2024. PPKGBK menegaskan, pengakhiran perjanjian kerja sama bukan merupakan bentuk pengakhiran/penghentian secara sepihak.

Sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT GSP wajib mengalihkan aset Blok 14 kepada PPKGBK.

Namun, dalam suratnya kepada PPKGBK, PT GSP menyatakan menolak pengalihan aset Blok 14 tersebut kepada PPKGBK dengan alasan komitmen PT GSP untuk mengalihkan aset Blok 14 tersebut dalam rangka perpanjangan perjanjian.

Mengingat pengembalian atau pengalihan aset Blok 14 merupakan kewajiban PT GSP yang timbul pada akhir perjanjian kerja sama, maka keadaan tersebut sekali lagi tidak sejalan dengan ketentuan perjanjian kerja sama.

Tim kuasa hukum PPKGBK, Ardian Denny Sidharth mengatakan, penolakan PT GSP untuk mengembalikan atau mengalihkan properti Blok 14 kepada PPKGBK dapat dianggap sebagai bentuk pengambilalihan aset negara tanpa alasan yang jelas.

“PPKGBK berkoordinasi erat dengan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Wakil Sekretaris Kementerian Luar Negeri, untuk memastikan pengalihan dan pencatatan aset negara, yakni properti Blok 14, dilakukan sesuai dengan ketentuan. aturan terkait. Karena negara berkomitmen untuk melindungi harta benda,” bantahnya dalam keterangan resminya, Jumat (8/11/2024).

Namun PPKGBK berupaya memberikan peluang kepada PT GSP dengan menawarkan berbagai bentuk kerjasama lainnya sebagai pengakuan atas kerjasama yang telah terjalin sejak tahun 1991.

Namun, menurut Denny, hingga saat ini PT GSP secara sepihak membatalkan undangan rapat yang diusulkan PPKGBK atau menolak hadir.

Setelah berulang kali menolak mengikuti pertemuan tersebut, PT GSP menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan perundingan kerja sama dengan PPKGBK. Namun ditengah keinginan PT GSP untuk menimbulkan kontroversi, PT GSP justru mengajukan gugatan terhadap PPKGBK.

“Perlu ditegaskan bahwa PT GSP terus melakukan adaptasi terhadap penyelenggaraan acara yang masa pelaksanaannya setelah berakhirnya masa perjanjian kerja sama pada tanggal 21 Oktober 2024. Oleh karena itu, penyelenggara acara yang komitmennya di Jakarta Convention Center, Deni” Akan ada kerugian finansial bagi negara. “Kami bisa berkoordinasi dengan PPKGBK untuk memastikan terlaksananya acara setelah berakhirnya perjanjian kerja sama, sehingga tidak ada kemungkinan ada kegiatan yang terlewatkan,” ujarnya. Saksikan video “Jokowi: Masalah iklim tidak akan pernah selesai jika kita menggunakan pendekatan ekonomi” (WSW/WSW)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *