Jakarta –
Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) memblokir DuckDuckGo, mesin pencari asal Amerika Serikat. Alasannya adalah karena peningkatan besar dalam perjudian online.
“(Dilarang) karena banyaknya keluhan yang dikirimkan kepada kami tentang penyebaran perjudian online dan konten pornografi di hasil pencarian,” Usman Kansong, Direktur Media dan Media Sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan kepada Reuters.
Kominfo juga tidak menyebutkan apa yang membedakan DuckDuckGo dengan mesin pencari lainnya. Namun, DuckDuckGo mengatakan mereka menawarkan sejumlah produk untuk membantu orang melindungi privasi mereka secara online.
Masalah perjudian online menjadi perhatian besar. Sejauh ini, pemerintah telah memblokir 2,1 juta situs perjudian pada tahun 2024. Kominfo juga melakukan banyak upaya untuk mengumpulkan situs dan konten terkait perjudian online, salah satunya adalah penggunaan Automatic Identification System (AIS).
Selain itu, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menginformasikan bahwa bisnis perjudian online di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tiga bulan pertama tahun 2024, jumlah uang judol mencapai Rp 100 miliar.
“PPATK menyampaikan bahwa pada tahun 2017 hingga 2024 akan terjadi peningkatan perjudian online yang signifikan,” kata Hadi dalam paparannya.
DuckDuckGo sendiri merupakan mesin pencari yang dibuat oleh Gabriel Weinberg dan timnya. Perhatian utama perusahaan ini adalah perlindungan privasi pengguna. Hal ini dilakukan dengan tidak menggunakan cookie untuk melacak pencarian. Tentu saja mesin pencari ini tidak dapat menemukan alamat IP pengguna.
DuckDuckGo diluncurkan pada tahun 2008. Pada tahun 2023, 98,79 juta pencarian akan dilakukan setiap hari menggunakan mesin pencari ini. Simak Video “X Terancam Banned, Netizen Komplain dan Bikin Petisi” (Q/Q)