Jakarta –
Anindya Bakrie dilantik sebagai Ketua Jenderal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Majelis Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menteri Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan hal itu akan diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Iya tentu ada aturannya. Tapi tunggu semua keputusan presiden, pasti melalui proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/1). ) . /9/2024).
Ketua Kepresidenan Kadin sendiri merupakan calon. Arsjad Rasjid yang menjabat Ketua Jenderal Kadin Indonesia periode 2021-2026 menilai penunjukan Anindya Bakrie melalui Munas merupakan tindakan ilegal.
Terkait bentrokan kedua kubu, Suprathman mengatakan hal tersebut merupakan masalah internal Kandin. Dia mengatakan permasalahan ini telah diselesaikan melalui Majelis Umum Nasional.
“Kalau kami di pemerintahan ya, ini persoalan internal Kandin. Dan sudah diselesaikan melalui keputusan Munas yang ada,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah akan mengikuti aturan yang ada. Menurut dia, digelarnya Musyawarah Nasional yang berujung pada terpilihnya Anindya sebagai ketua umum merupakan niat banyak penguasa daerah.
“Pada dasarnya pemerintah sekali lagi pada prinsipnya kita ikuti aturannya dan ini keinginan banyak pengurus Kadin di daerah dan daerah. Dan dalam hal ini pemerintah sendiri pasti akan mengikuti keputusan teman-teman di Kadin,” jelasnya. . .
Sementara itu, kata Anindya, Munaslub merupakan inisiatif Kamar Dagang dan Industri serta asosiasi daerah. Hal ini sebagai respons terhadap tuduhan bahwa Kongres Nasional diadakan sebagai upaya kudeta.
“Jadi, pertama-tama, Munaslub ini merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi-asosiasi yang bisa disebut anggota luar biasa,” ujarnya.
Katanya, merekalah yang membentuk panitia dan mengatur jalannya acara. Ia mengatakan, Munaslub ini sudah sesuai dengan Peraturan dan Anggaran Dasar (AD/ART).
Jadi merekalah yang menjadi panitia untuk menentukan kuorum, prosedur, dan hasil. Sesuai AD/ART, ujarnya.
Ia menegaskan, Kongres Nasional telah dilaksanakan. Sekali lagi, kata dia, hal itu sudah dilakukan sesuai AD/ART.
“Dan kemarin sudah berjalan. Bahkan di banyak media live bisa dilihat sendiri. Tentu kami sampaikan semua yang dilakukan sesuai AD/ART,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menegaskan Munas pada Sabtu (14/9) tidak sah. Kegiatan mendadak ini disebut ilegal karena tidak sesuai AD/ART.
“Kegiatan Munas atas nama Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September 2024 di St Regis tidak sah, tidak!” Ucap Arsjad Rasjid di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Arsjad Rasjid mengaku sangat menyayangkan adanya kegiatan ilegal yang dilakukan Munaslub. Menurut dia, hal itu merupakan upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin Indonesia yang melanggar aturan yang ada.
Simak Videonya: Menkum HAM Ungkap Perintah Presiden Anindya Bakrie Jadi Ketua Kadin Akan Segera Diproses
(acd/das)