Jakarta –

Dewan Perwakilan Rakyat Bali (DPRD) Ketua Dewan ke-2 Ida Gede Komang Kresna Budi Pajak Wisatawan Asing (Wisatawan) sebesar 50 dolar atau Rp 800 ribu.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mendapat izin anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah, ujarnya.

“Kami ingin menaikkannya menjadi (menjadi) dolar,” kata Kresna Budi di gedung DPRD Bali, Denpasar, Rabu (19/6/2024).

Kresna menilai pajak turis asing sebesar $10 atau sekitar Rp 160 terlalu kecil. Dia menilai valuasi yang tinggi ini menunjukkan Bali ‘jual’ murah karena wisatawan mancanegara tak perlu merogoh kocek dalam-dalam untuk berlibur ke Pulau Dewata.

Kresna mengatakan Undang-Undang Negara Bali Nomor 6 Tahun 2023 akan diubah untuk meningkatkan pajak perlindungan budaya dan lingkungan Bali bagi wisatawan asing.

“Kami akan segera melakukan perubahan aturan perpajakan,” kata politikus Golkar itu.

Penjabat Bali Sangh Made Mahendra Jaya akan meninjau proposal untuk menaikkan pajak turis dari $10 menjadi $50. Nanti akan dianalisis, ujarnya.

Mahendra menjelaskan, pajak turis asing sebesar $10 masih dalam peninjauan. Tujuannya untuk memfasilitasi imigrasi dan memperkuat kepolisian.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga mengusulkan kenaikan pajak wisatawan asing sebesar 2,5 persen kepada pihak imigrasi dan kepolisian serta otoritas Bandara Ai Gusti Ngurah Rai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan dari biaya pariwisata luar negeri sehingga lembaga ini akan mengikuti proses ini.

“Kemudian mereka akan diberikan anggarannya,” kata Kresna.

Mulai 12 Februari 2024 akan diberlakukan pajak wisatawan asing sebesar US$10. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya Bali menekan jumlah wisatawan yang tidak bermoral.

Selain itu, pulau ini merupakan upaya Tuhan untuk membangun fondasi dan fondasi untuk melindungi alam, lingkungan, dan budaya Bali. Ke depan, upaya tersebut diprediksi akan meningkatkan keindahan, nilai, dan kekuatan pariwisata Bali.

Jika dilihat dari jumlah kunjungan wisman pada tahun 2023, maka pendapatan yang bisa diperoleh dari pajak ini mencapai 795 miliar dolar.

Namun implementasinya dinilai buruk. Hingga Maret lalu, sepertiga wisatawan asing sudah membayar pajak. Saksikan video “Pembayaran Wisatawan Asing di Bali Masih Rendah” (Fem/Fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *