fianjaya.co.id – Aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Taufik Tope Rendusara, mengingatkan DPRD DKI Jakarta. Ia meminta dewan tidak mudah tergoda retorika manis. Terutama dalam rencana transformasi Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Menurutnya, perubahan ini bisa menambah beban warga. Itu terjadi jika tidak disertai solusi nyata. Solusi harus berpihak pada kepentingan publik.
Read More : Cegah TPPO, Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Bentuk Tiga Desa Binaan
Rev7 PAM Jaya: Janji Manis Tanpa Solusi Nyata
Taufik menyoroti dokumen Rev7 PAM Jaya. Dokumen ini sedang dibahas DPRD. Ia menilai rencananya terlihat indah di atas kertas. Namun, rapuh saat diuji di lapangan. “Rev7 terdengar manis di telinga. Tapi miskin solusi,” katanya. Ia menilai seolah semua masalah selesai. Padahal hanya dengan mengganti status hukum menjadi Perseroda.
Menurut Taufik, Rev7 tidak menyentuh akar persoalan. Masalah seperti pengelolaan air masih belum jelas. Beban kontrak lama dengan operator swasta juga belum terurai. Semua itu, kata dia, masih menggantung.
Taufik juga mengkritik Raperda dari Badan Pembinaan BUMD. Ia menilai dokumen ini lebih teknokratik. Terlihat lebih realistis. Namun, fokusnya terlalu sempit. Banyak hal penting yang terlewat. Misalnya, soal sumber daya air. Juga soal keberlanjutan layanan publik. Ia menyoroti pembiayaan jumbo. Nilainya mencapai Rp23,9 triliun. Skema ini melibatkan PT Moya. Bunganya dinilai tinggi. Menurutnya, ini bisa menambah beban masyarakat.
Risiko Privatisasi dan Masa Depan PAM Jaya
Taufik menilai dua dokumen itu bermasalah. Baik Rev7 maupun Raperda. Keduanya dianggap belum mengutamakan kepentingan publik. Ia mengingatkan DPRD agar belajar dari masa lalu. Privatisasi air di Jakarta pernah terjadi. Dampaknya terasa hingga kini.
Menurutnya, tarif air jadi mahal. Kualitas layanan juga tidak membaik. “Rakyat Jakarta tidak butuh janji investor,” tegasnya. Mereka juga tidak butuh presentasi yang indah. Yang mereka butuhkan adalah air yang mengalir. Air yang terjangkau. Air yang bebas dari kontrak memberatkan.
Ia menekankan satu hal. Transformasi hanya sah jika ada jaminan. Tarif harus tetap dikendalikan pemerintah. Distribusi juga harus adil. Akses untuk warga miskin wajib dijaga. “Air adalah kebutuhan dasar,” katanya. Negara harus hadir untuk menjaminnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menyikapi Transformasi PAM Jaya
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan tujuan perubahan status PAM Jaya. Menurutnya, langkah ini untuk mendorong pengembangan perusahaan. Terutama dalam hal investasi. Ia berharap PAM Jaya bisa tumbuh lebih baik.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, juga angkat bicara. Ia menyebut perubahan status harus dilakukan lebih dulu. Setelah itu, baru bicara soal IPO. Meski begitu, ia menepis kekhawatiran publik. Ia memastikan tidak ada niat komersialisasi yang merugikan warga.
Proses transformasi ini perlu diawasi ketat. DPRD DKI Jakarta memegang peran penting. Masyarakat butuh kepastian. Air harus tetap terjangkau. Kualitas layanan juga harus meningkat. Bukan sekadar janji investasi. Kebijakan yang diambil harus berpihak. Kepada publik, bukan kepentingan segelintir pihak.