Jakarta-

Read More : Penumpang Wanita Selundupkan Sabu, Dikemas Seperti Kado Natal

Anggota DPR RI Bali I Nyoman Parta mempertanyakan pengerukan tebing kapur di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dia menunjuk pada izinnya.

Terowongan batu tersebut konon adalah sebuah hotel. Pemotongan tebing itu viral di media sosial.

Parta menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung segera bertemu untuk mengoordinasikan izin proyek tersebut.

Agar pengambilan keputusannya tidak berbeda satu sama lain. Mengubah pemandangan alam dan pantainya tidak boleh menjadi pantai pribadi, kata Parta seperti dikutip detikBali pada Selasa (4/6).

Politisi PDIP itu kemudian menyinggung Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW di Provinsi Bali. Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, pengembangan kawasan hiu martil dan garis pantai tidak boleh mengubah bentang alam.

“Lagipula batu yang dibongkar itu berada di kawasan lindung, tidak seharusnya terjadi,” kata Parta.

Parta mengingatkan investor pemilik bidang tanah, termasuk tebing, agar tidak seenaknya saja saat membangun.

“Karena ada perhitungannya, apakah ini akan mempengaruhi pihak lain atau kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu (PMPTSP) Provinsi Bali sedang mendalami perizinan pengerukan batuan di Pecatu. Termasuk juga memperhatikan perizinan komersial melalui Online Single Submission (OSS).

Persyaratan dasar izin usaha antara lain kepastian kesesuaian kegiatan penggunaan ruang, persetujuan lingkungan hidup, dan persetujuan konstruksi, kata Kepala Pelayanan PMPTSP Wilayah Bali I Wayan Sumarajaya.

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan pengembang sudah mendapatkan seluruh izin. Namun, dia menilai pembangun lalai sehingga material hasil kerukan palu berserakan di pinggir pantai.

“Tanah tempat pabrik tersebut berada juga telah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik). Namun pada saat pelaksanaan kegiatan terjadi kelalaian yang mengakibatkan runtuhnya batu kapur (penutup) pantai,” kata Giri Prasta dalam keterangannya. pernyataannya. Kamis (23/5).

Giri Prasta gamblang kepada anak buahnya soal aktivitas pengerukan batu kapur tersebut hingga viral di media sosial. Mulai dari Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Satpol PP, hingga Bupati Kuta Selatan.

Kalau izinnya, OSS (orang online) sudah mulai dan izinnya sudah ada. Peruntukannya juga (cocok untuk) akomodasi wisata, kata politikus PDIP itu. Saksikan video “Bali Hidden Gem: Ngopi Santai di Tebing Karang Boma” (fem/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *