Jakarta –

Read More : Perjalanan Penerimaan Pajak RI, dari Rp 13,8 T sampai Hampir Rp 2.000 T

RI Muhammad Rizal, Anggota Komite Kesembilan DPR, menyampaikan laporan kepada masyarakat mengenai pembayaran upah sesuai aturan. Hal itu diungkapkannya saat rapat kerja Komite 9 DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Rizal mengatakan, gaji yang berada di bawah upah minimum provinsi (UMP) tersebut dibayarkan oleh yayasan outsourcing di Tangerang, Provinsi Banten. Yayasan ini mempekerjakan banyak karyawan di perusahaan-perusahaan besar.

Pertama, masalah pengawasan terhadap pekerja yang selalu dibawa ke perusahaan besar oleh yayasan dan upahnya tidak memenuhi standar upah minimum, khususnya di wilayah Tangerang dan Banten, ujarnya saat Rapat Senayan DPR RI. Dikatakan di, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2025). Bahkan, Rizal menyatakan sistem penggajian perusahaan harusnya mengadopsi ketentuan UMP. Ia kemudian meminta Departemen Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan pengawasan lebih besar terhadap masalah tersebut.

“Banyak masyarakat yang ditelantarkan oleh perusahaan kecil atau yayasan. Misalnya, kalau mereka (karyawan) mau bekerja, gajinya hanya Rp 3 juta atau Rp 2,5 juta, tapi kontraknya lewat yayasan tersebut. ,” dia berkata. menjelaskan .

Menanggapi hal tersebut, Ida meminta Rizal menyebutkan nama perusahaannya. Aida mengatakan, laporan Rizal akan segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Ketenagakerjaan. Dia juga mengatakan pelanggaran seperti itu harus diberi sanksi.

“Ini sebenarnya bukan perusahaan Pak, malah dilakukan melalui yayasan yang melakukan outsourcing rekrutmen. Saya pikir mungkin saya bisa bertanya dan kita bisa meminta perusahaan untuk segera menghubungi pengawas ketenagakerjaan kita. Makanya menurut saya mereka Harusnya kena “sanksi”, tegas Ada.

Aida mengatakan, pihaknya sangat terbuka terhadap pengaduan masyarakat agar bisa dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Ia juga mengatakan, pengawasan terhadap perusahaan outsourcing terus dilakukan melalui Dinas Kepegawaian Provinsi Banten.

Dalam pertemuan tersebut, Aida juga menjelaskan pengecualian sistem penggajian bagi usaha kecil dan mikro serta usaha mikro, kecil dan menengah. Dalam hal ini, Ada mengatakan sistem pengupahan bisa dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Saya kira ke depan datanya akan lebih detail lagi, apakah masuk kategori usaha kecil dan mikro, dan apakah termasuk perjanjian usaha kecil dan mikro. Kalau tidak termasuk dalam kategori perjanjian usaha kecil dan mikro, itu harus mengikuti aturan pembayaran upah minimum.”, “Ucapnya.

Sebagai referensi, berikut rincian upah minimum di wilayah Tangerang. Kota Tangerang

Pada tahun 2024, UMK Kota Tangerang tumbuh sebesar 3,83% dibandingkan tahun sebelumnya. Upah minimum di Kota Tangerang saat ini adalah Rp 4.760.289,2. Hotel Kabupaten Tangerang

UMK Kabupaten Tangerang menguat 1,64% pada tahun 2024. Tahun ini UMK di Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.601.988,3. Kota Tangsel

Selain itu, di Kota Tangsel, UMK tumbuh sebesar 2,62%. Dengan demikian, upah minimum di Kota Tangsel adalah Rp4.670.791. (itu/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *