Jakarta –
In the House of Representative Commission 9 and the Ministry of Manpower, the management of PT Sri Rejeki Isman TBK (SRITEX), console to BPJs to the termination of the right workers affected by the termination of the workers affected by the workers affected by the workers affected by the workers affected by the workers affected by the workers affected by the workers affected by the workers affected by the workers affected by the , the works of the workers affected by the Pekerja Pekerja yang tepat yang terkena dampak penghentian hak -hak pekerja yang terkena dampak layanan hak -hak pekerja yang terkena dampak jangka waktu layanan (PHK).
Irma Suryani Chaniago, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 9, mengatakan Summonionis dijadwalkan pada 11 Maret 2025.
“Minggu kami memanggil manajemen SRITEX, tenaga kerja BPJS, Kementerian Tenaga Kerja dan Kurator dapat berada pada jarak RADAP (RDP di Parlemen Indonesia, Jakarta: Selasa (4/3/2025).
Menurut ringkasan IRMA, ini juga digunakan untuk menggunakan karyawan yang telah mempengaruhi pemecatan. Namun, jumlah karyawan, kata Irma, adalah sejumlah karyawan yang berusia lebih dari 45 tahun. Itu sebabnya dia meminta rencana khusus untuk ini.
“Tentu saja akan mempertimbangkan perusahaan baru. Dan tidak perlu yang telah saya katakan sebelumnya, perbedaan bagi pekerja Sritex yang berusia 45 tahun,” katanya.
Disebut Irma, sehingga layanan dan perusahaan dan wali amanat memberikan hak kepada karyawan mereka.
Alasannya adalah bahwa jika Anda hanya mengandalkan kurator yang memberikan hak -hak pekerja, serta hak bagi pekerja untuk memperoleh.
“Sritex memiliki anak perusahaan yang berbeda kecuali tekstil. Mereka harus dapat membayar thr. Sekarang pemerintah harus menekan bisnis. Jika Anda menunggu wali amanat, saya yakin Anda tidak akan membayar. Mengapa? Mengapa mereka akan menangani lagi. Mengapa hobi,” katanya.
“Malaikat mengatakan bahwa aset tidak dijual, tetapi mereka bukan pembeli, tetapi mereka tidak dijual, dan sebagainya. Dan jika itu terjadi, namanya yakin Anda membayar,” tambah.
(HNS / HNS)