Jakarta –
Kurang dari sebulan setelah mengambil alih kursi kepresidenan Indonesia, Presiden Prabowo kembali mengeluarkan perintah eksekutif tentang struktur kementerian/lembaga. Salah satu arahan baru yang dikeluarkan adalah Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Departemen Pengairan dan Perikanan.
Pada Sabtu (9/11), Perpres 193/2024 memuat susunan organisasi KKP yang disahkan melalui Perpres 8 November yang tadinya hanya sembilan jabatan eselon 1 menjadi 10 jabatan di bidang pengelolaan air dan air limbah. Pertanyaan. Lokasinya di Direktorat Jenderal Penelitian Perubahan Iklim (Ditjen PKRL) yang terbagi menjadi dua bagian, yakni Direktorat Tata Air dan Direktorat Pengelolaan Kelautan. Sementara itu, jabatan eselon I lainnya tidak mengalami perubahan, termasuk pengangkatan staf ahli kementerian sebanyak tiga orang.
Penguatan struktur kelembagaan di Kementerian yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono bertujuan untuk mendorong implementasi lima rencana ekonomi biru yang menjadi prioritas KKP. Ekonomi Biru telah berperan dalam strategi pemerintahan mendiang Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat sistem militer dan keamanan serta mendorong kemandirian negara melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi baru, ekonomi alam dan biru . Ekonomi.
Markas PKRL sebelumnya bertanggung jawab atas tiga dari lima rencana ekonomi biru KKP yang dicanangkan Menteri Sukti Wahyu Trengon mulai tahun 2021. Ketiga rencana tersebut meliputi perluasan kawasan perlindungan laut, pemantauan dan pengendalian pantai dan pulau-pulau kecil, serta membuang sampah plastik. Di laut melalui program Korps Marinir (BCL).
Perubahan ini juga berkontribusi terhadap pesatnya peningkatan penerimaan pajak laut dan ikan pada masa Trengono. Karena adanya perubahan rencana iklim PNBP, kontribusi PKRL meningkat sebesar 600%.
Namun tugas dan fungsinya tersebut berubah seiring dengan adanya peraturan presiden yang baru ini. Berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Badan Perencanaan Maritim bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan penataan ruang maritim.
Biro Perencanaan Pengairan mempunyai tujuh fungsi: perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian air laut, pelaksanaan kebijakan dan peraturan di bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian air. Tindakan, prosedur dan standar dalam hal perencanaan, penggunaan dan pengendalian ruang air, teknis pengelolaan dan pengendalian, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dalam hal perencanaan, penggunaan dan pengendalian penggunaan dan pengelolaan ruang air. Merencanakan, mengoperasikan dan memantau pemanfaatan laut, melaksanakan pengelolaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal dan Menteri.
Sedangkan berdasarkan pasal 15 dan 16, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan perlindungan lingkungan laut. Departemen ini juga mempunyai tujuh fungsi, yaitu: pengelolaan, pemeliharaan, perbaikan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan sumber daya pulau-pulau laut, pesisir dan laut kecil, perlindungan ekosistem dan kehidupan perairan, kebijakan adaptasi perubahan iklim. . Mengkonsolidasikan dan mengurangi bencana kelautan dan kelautan, serta melindungi dan memberdayakan petani garam untuk mengelola, melindungi, memulihkan, memulihkan, memanfaatkan, memanfaatkan dan mengeksploitasi sumber daya pulau-pulau laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, jaringan organisme dan air. Mengembangkan parameter, standar , prosedur dan kualitas di lapangan. Mengkonsolidasikan dan mengurangi keanekaragaman hayati, bencana laut, serta melindungi dan memberdayakan petambak garam Memberikan bimbingan teknis dalam pengelolaan, pemeliharaan, perbaikan, restorasi, pemanfaatan, eksploitasi dan pengendalian kelautan, pesisir dan laut kecil serta pemanfaatannya. Pemantauan dan analisis dalam rangka konservasi sumber daya, ekosistem dan biota laut, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta konservasi dan pemberdayaan petambak garam, pengelolaan, konservasi, rehabilitasi, restorasi, pemanfaatan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Menteri Sumber Daya Kelautan, Pesisir dan Kepulauan – melestarikan pulau-pulau kecil, ekosistem dan biota laut, mengoordinasikan dan memitigasi bencana laut, melindungi dan memberdayakan petambak garam, melaksanakan tata kelola wilayah dan melaksanakan tugas lainnya.
Sebagai informasi, kantor Eselon I KKP lainnya belum diubah menjadi Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Perikanan, Direktorat Jenderal Budidaya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan, Direktorat Jenderal Pengendalian Kelautan, dan lain-lain. Sumber Daya Perikanan, Kejaksaan Agung, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Perikanan dan Perikanan, Badan Pengawasan dan Pengaturan Mutu Produk Kelautan dan Perikanan.
Tiga staf ahli yang terdiri dari pakar ekonomi, sosial, dan budaya, pakar hubungan masyarakat dan pemerintah daerah, serta ahli biologi lingkungan dan kelautan, tidak ada perubahan akibat perintah presiden ini. Tonton Video: Kemitraan RI-Qatar Bangun 1 Juta Rumah (prf/ega)