Jakarta –
Tony Salman dituduh dalam kasus penipuan opsi biner. Dhoni bukan lagi Sultan biasa karena harta bendanya disita.
Para pembuat konten yang terkenal dengan memajang barang-barang mewah kini terancam menjadi miskin Harta miliknya menjadi milik negara
Kejaksaan Negeri Bandawan (Kedzari) telah menyita aset berupa uang, kendaraan, dan rumah. Keputusan ini tertanggal 24 September 2024 PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandaban.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Bandang Tony Harjono Setwan mengatakan, keputusan penyitaan barang bukti untuk negara mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan.
Nanti akan dikembalikan ke kas negara, ujarnya. Penerimaan Negara Kena Pajak (PNBP) seluruhnya menjadi bukti dalam kasus Dhoni Salman, ujarnya.
Uang yang dikembalikan ke negara sebesar Rp7.514.192.641 dan uang tunai USD sejumlah $1.300 atau senilai Rp. 20.800.000
Uang tersebut akan ditransfer ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk pemeliharaan dan proses lelang:
1 Unit Mobil Merk Porsche 911 Carrera 4S2 2 unit mobil Honda CR-V3 1 unit mobil Toyota Fortuner tipe GR4 1 Unit Mobil Merk Lamborghini Huracan Liberty Walk 5 1 unit mobil BMW 840i coupe M Tech
Kendaraan Roda Dua:
1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja H22 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 Tipe ZXT02L3. 1 Unit Sepeda Motor KTM 500 EXC-F Enam Hari 4 1 Unit Mesin Merk BMW S 1000 RR35 1 Unit Sepeda Motor Ducati Superleggera V46 1 unit sepeda motor merk Kawasaki ZX-25R7 1 unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio8 5 Unit Motor Gear Merk Yamaha 1259 2 Unit Motor Merk Honda Beat.
Bangunan rumah dan sebidang tanah:
1. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Candra Asih, Perumahan Tatar Parahangan Kota Baru, Candra Resmi, No. 11, Desa Sipendui, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
2. Rumah ini terletak di Jalan Soreng Banjaran RT.05 RW.06, Desa Soreng, Kecamatan Soreng, Kabupaten Bandang, Provinsi Jawa Barat. Tonton video “Harta milik P.T. Dhoni Salmanan tidak dikembalikan kepada korban” Bandung (nu2/nu2)