Jakarta –

Seorang dokter tua melakukan satu penerbangan ke suatu tempat. Dia berhasil memasukkan pemutus ke dalam pesawat dan secara tidak sengaja terlihat oleh pramugari.

Berdasarkan pemberitaan 9 News, Jumat (4/10/2024), dokter tersebut bernama Adrian Francis Russel. Ia melakukan perjalanan dengan penerbangan United Airlines dalam perjalanan dari Sydney menuju Los Angeles, Amerika Serikat (AS).

Seorang pria berusia 75 tahun melakukan perjalanan khusus untuk menyembuhkan penyakit kulit yang dideritanya. Selama boarding, penumpang individu masuk dan duduk di kabin. Russel pun melakukan hal yang sama, ia mengambil sekantong obat dan menyiapkannya sendiri.

Meski aman terkendali, pesawat berhenti di landasan untuk lepas landas.

Tiba-tiba pramugari melihat isi tas obat Russell. Tampaknya ada lubang di tas yang diletakkan di atas meja di depan kursi dan terlihat isinya.

Pramugari kaget, ia menemukan cutter atau pisau di sana. Dia kemudian meminta Russell untuk mengeluarkannya dan mengambil pemotongnya.

Kapten segera diberitahu tentang kejadian ini dan pesawat dilarang terbang. Penumpang diminta untuk disaring ulang karena Russell.

Polisi naik ke pesawat dan mulai mencari lebih banyak barang selundupan. Penerbangan ditunda selama dua jam 40 menit.

Polisi Australia mewawancarai Russell, yang dituduh membawa barang terlarang di dalam pesawat. Russell mengatakan kepada polisi bahwa dia tidak menyadari pisau itu ada di sana sampai dia membuka tas obatnya di pesawat.

Dia mengatakan pisau itu digunakan untuk membuka surat dan “sebagai alat pengikis acak” untuk mengikis koreng dan kulit mati di tangan dan lengan akibat kondisi seperti dermatitis.

Pengacaranya Kim Stapleton dan jaksa agung Kristen Wakefield setuju bahwa Russell tidak boleh dinyatakan bersalah. Hakim Jennifer Atkinson setuju, dan menyatakan kasus tersebut terbukti tetapi menolak kasus tersebut tanpa putusan bersalah.

Dalam menjatuhkan hukuman, pengadilan mempertimbangkan usia terdakwa, ketidakbersalahan total, perilaku baik, kerja sama dengan pihak berwenang dan penyesalan.

Russell diminta lebih berhati-hati saat memeriksa tasnya sebelum naik ke pesawat.

“Tidak pantas membawa barang-barang itu ke dalam pesawat,” kata jaksa.

Sanksi maksimal atas pelanggaran ini adalah denda sebesar USD 6.260 atau Rp 95 juta. Simak video “Penumpang maskapai dalam negeri tidak perlu tes antigen-PCR, tapi…” (bnl/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *