Jakarta –
Kecanduan judi online berdampak signifikan terhadap kesehatan mental. Faktanya, fenomena tersebut tergolong gangguan perjudian dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition (DSM-5).
Dr Nova Rianti Yusuf, SPKJ, Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marjoki Mahdi mengatakan, kebiasaan berjudi bisa membuat ketagihan dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
“Gangguan perjudian masuk dalam kategori yang sama dengan penyalahgunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan ada banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penyalahgunaan zat,” kata Dr. kata Noryu dalam diskusi online dengan Kementerian Luar Negeri RI. Kesehatan, Rabu (10/7/2024).
“Kecanduan perjudian dapat menimbulkan dampak yang luas, terutama yang berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah menggunakan lebih banyak uang untuk berjudi, terutama secara online,” lanjutnya.
Kriteria diagnostik lain untuk gangguan perjudian adalah upaya yang berulang dan gagal untuk menghentikan perjudian. Menurut Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) Organisasi Kesehatan Dunia, orang dengan gangguan perjudian sering kali mencoba mengendalikan atau secara signifikan mengurangi perilaku perjudian mereka namun tidak berhasil.
Orang dengan gangguan perjudian mungkin meningkatkan jumlah perjudian mereka dari waktu ke waktu untuk mempertahankan atau meningkatkan kesenangan atau menghindari kebosanan.
“Individu dengan gangguan perjudian mungkin menunjukkan gangguan signifikan dalam kebiasaan makan, tidur, olahraga, dan perilaku terkait kesehatan lainnya yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental,” kata Dr. Lanjut Nauru.
Orang dengan gangguan perjudian mungkin terlibat dalam perilaku curang, menyembunyikan kerugian mereka dari orang yang dicintai, atau mencoba menghasilkan uang untuk melunasi hutang.
Orang yang terlibat dalam perilaku perjudian sering kali melakukannya sebagai respons terhadap perasaan depresi, kecemasan, kebosanan, atau kesepian.
Saksikan video “KuTips: Tips lepas dari jerat kecanduan judi online” (suc/naf)